Biaya Lepas WNI Meroket Menteri Ungkap Fakta

Harimurti

Biaya Lepas WNI Meroket Menteri Ungkap Fakta

lintaswarta.co.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan penyesuaian tarif permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Kenaikan sebesar Rp5 juta ini, menurut Supratman, merupakan langkah strategis pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (20/7).

Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini sangat relevan mengingat Peraturan Pemerintah yang mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait hal ini belum pernah direvisi selama hampir satu dekade. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dana hasil kenaikan tarif tersebut akan dialokasikan untuk mempercepat transformasi digital dalam layanan pemerintah, termasuk pemeliharaan infrastruktur dan perangkat keras guna mengoptimalkan sistem pelayanan digital yang ada.

Biaya Lepas WNI Meroket Menteri Ungkap Fakta
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menteri Hukum juga menekankan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak bertujuan untuk memberatkan masyarakat. Ia mengklarifikasi bahwa kenaikan tarif ini tidak berlaku secara universal bagi seluruh rakyat Indonesia, melainkan hanya bagi segelintir pemohon. Data menunjukkan, jumlah individu yang mengajukan permohonan pelepasan status WNI ke Kementerian Hukum saat ini sangatlah minim, berkisar antara 200 hingga 300 pemohon saja setiap tahunnya.

COLLABMEDIANET

Selain penyesuaian tarif untuk pelepasan status WNI, Supratman juga menyinggung kenaikan tarif permohonan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI. Menurutnya, kenaikan ini diperkirakan tidak akan memberikan dampak signifikan. Mayoritas pemohon WNA yang mengajukan diri untuk menjadi WNI umumnya adalah individu dengan kemampuan finansial yang mumpuni, sehingga penyesuaian biaya ini tidak akan menjadi kendala berarti bagi mereka.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar