Informasi mengejutkan datang dari lintaswarta.co.id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (7/8) lalu. Abdul Azis, yang menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, kini harus berurusan dengan hukum.
Dalam jumpa pers di Kantor KPK, Sabtu (9/8) dini hari, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus ini. Selain Abdul Azis, empat tersangka lainnya adalah Andi Lukman Hakim (PIC Kementerian Kesehatan), Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen proyek RSUD), Deddy Karnady (perwakilan PT Pilar Cerdas Putra), dan Arif Rahman (KSO PT PCP). Deddy dan Arif disangkakan sebagai pemberi suap, sementara Abdul Azis, Ageng, dan Andi sebagai penerima.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (untuk pemberi suap), dan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (untuk penerima suap). KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Related Post
Kejadian ini menjadi sorotan tajam, khususnya terkait pengawasan proyek pembangunan di sektor kesehatan. KPK menegaskan akan terus mendorong langkah-langkah pencegahan korupsi, termasuk melalui koordinasi dan supervisi intensif serta Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk mengukur tingkat kerawanan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan. Kasus ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi di semua sektor, termasuk di pemerintahan daerah.


Tinggalkan komentar