Lintaswarta.co.id melaporkan, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi pengadaan seragam sekolah yang menyeret nama Bupati Langkat, Syah Afandin. Kasus ini, yang juga melibatkan proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung, menjadi sorotan utama JPPI. Ubaid menekankan pentingnya membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat, mulai dari pejabat dinas, penyedia proyek, hingga broker politik dan pihak-pihak yang menikmati aliran dana haram dari sektor pendidikan.
Menurut Ubaid, kasus di Langkat ini menjadi bukti nyata bahwa anggaran pendidikan masih kerap menjadi sasaran empuk praktik korupsi di kalangan elite daerah. "Anggaran pendidikan memiliki alokasi yang besar, dengan banyak paket pengadaan, namun sayangnya pengawasannya lemah. Ditambah lagi, relasi kuasa kepala daerah terhadap dinas, kepala sekolah, dan penyedia barang/jasa sangat dominan," jelas Ubaid dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan, jika pendidikan dikelola layaknya proyek politik, maka institusi sekolah berpotensi berubah menjadi mesin rente yang merugikan.
Lebih lanjut, JPPI juga menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah yang sangat berbahaya. Ubaid menyatakan, jika penunjukan kepala sekolah didasarkan pada setoran dan bukan pada integritas atau kapasitas, dampaknya akan sangat luas. "Bukan hanya birokrasi pendidikan yang rusak, tetapi juga mutu pembelajaran, perlindungan anak, dan masa depan murid akan turut terdampak," tegasnya. Kepala sekolah yang diangkat melalui transaksi semacam itu, cenderung akan berorientasi pada pengembalian modal daripada fokus pada perbaikan kualitas sekolah.

Related Post
Sebagai informasi, KPK sendiri telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek. Selain Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin, juga menjadi tersangka. Afandin diduga meminta komisi antara 10 hingga 17 persen dari rekanan proyek di lingkungan Pemkab Langkat, khususnya di Dinas Pendidikan dan Disperkim. Lintaswarta.co.id juga mencatat, KPK menemukan dugaan penerimaan lain senilai Rp3,5 miliar terkait mutasi jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah SD.
Menyikapi hal ini, Ubaid mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera melakukan audit khusus terhadap tata kelola pendidikan di Langkat, terutama terkait pengadaan, mutasi kepala sekolah, dan proyek di Dinas Pendidikan. JPPI juga menuntut agar seluruh anggaran pendidikan yang diduga dikorupsi oleh Syah Afandin segera dikembalikan untuk kepentingan dunia pendidikan, mengingat dana tersebut adalah hak mutlak peserta didik yang harus dipulihkan.









Tinggalkan komentar