lintaswarta.co.id melaporkan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, dikabarkan telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi. Penangkapan ini berlangsung di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, dan langsung memicu protes keras dari tim kuasa hukumnya yang menilai prosesnya tidak beradab.
Ahmad Khozinudin, salah satu anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, menerangkan bahwa penangkapan kliennya dilakukan secara tidak etis. Ia mengungkapkan bahwa penyidik memaksa masuk ke ruang privat di dalam rumah, bahkan setelah dilarang oleh istri Roy Suryo yang meminta mereka menunggu di ruang tamu. "Sudah diminta oleh istrinya agar tidak masuk, agar menunggu di ruang tamu. Tapi, memaksa masuk ke kamar untuk mencari klien kami," terang Ahmad saat dihubungi.
Lebih lanjut, Khozinudin menyoroti bahwa pihak kepolisian tidak memberikan kesempatan bagi tim kuasa hukum untuk hadir mendampingi proses penangkapan. Ia juga menyebut adanya ancaman pemborgolan jika Roy Suryo tidak bersedia mengikuti penangkapan. "Bahkan permintaan dari klien kami dan istrinya untuk menunggu agar penasehat hukum datang dalam proses penangkapan tidak dihiraukan dan mengancam jika tidak mau ikut akan diborgol begitu. Jadi satu tindakan yang tidak beradab di tengah-tengah KUHP dan KUHP baru diterapkan," tegasnya.

Related Post
Selain Roy Suryo, tersangka lain dalam kasus serupa, Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, juga dilaporkan telah ditangkap. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan kedua tersangka tersebut.
Sebelumnya, berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasus ini bermula dari laporan langsung Presiden Jokowi mengenai dugaan pencemaran nama baik. Beberapa tersangka lain dalam kasus ini, seperti Rismon Hasiholan Sianipar, sempat mendapatkan penyelesaian melalui keadilan restoratif setelah meminta maaf kepada Presiden Jokowi, bahkan kini mengonfirmasi keaslian ijazah tersebut melalui bukunya.









Tinggalkan komentar