Makassar, lintaswarta.co.id – Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri akhirnya mengungkap hasil penyelidikan mendalam terkait insiden kecelakaan maut balapan drag race di Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang menewaskan delapan warga pada Minggu (9/8) lalu. Hasil analisis menunjukkan bahwa kendaraan melaju dengan kecepatan sangat tinggi saat melewati garis finis, menjadi pemicu utama tragedi tersebut.
AKBP Sandhi Weedyanoe, Ketua Tim TAA Korlantas Polri, menjelaskan di Polda Sulut pada Rabu (12/8) bahwa pengemudi kehilangan kendali atas laju kendaraannya. Kondisi ini memicu gerakan drifting yang tak terkendali, menyapu dua titik di arena balap sebelum akhirnya melaju ke arah kerumunan penonton yang padat. "Jadi pengemudi mengalami malcontrol atau uncontrollable vehicle yang memicu aksi drifting tak terkendali," ujarnya, menegaskan penyebab hilangnya kontrol.
Lebih lanjut, tim TAA Korlantas Polri juga menemukan fakta krusial mengenai kondisi fisik mobil balap. Meskipun mesin kendaraan telah dimodifikasi untuk performa maksimal, sistem pengereman ternyata masih dalam kondisi standar. Disparitas antara peningkatan performa mesin dengan kapasitas pengereman yang tidak seimbang ini menjadi salah satu faktor penting yang berkontribusi pada kecelakaan. Kendaraan yang melaju dalam kecepatan ekstrem membutuhkan sistem pengereman yang mumpuni, bukan yang standar.

Related Post
Sandhi juga menyoroti aspek legalitas penggunaan jalan umum sebagai lintasan balap. Menurutnya, hal ini telah diatur dalam Pasal 127 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Pasal 17 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkab) Nomor 10 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa kegiatan khusus yang menggunakan jalan harus melalui pengkajian, uji kelayakan lintasan, dan memperoleh izin dari pihak berwenang. "Penggunaan jalan tidak dapat dilakukan sembarangan," tegas Sandhi. Tim penyidik masih mendalami apakah seluruh persyaratan dalam penyelenggaraan kejuaraan tersebut telah terpenuhi sesuai ketentuan, dan temuan ini akan dikaitkan dengan fakta lainnya untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.









Tinggalkan komentar