Gaji Dosen Unair Lulusan Australia Bikin Syok

Harimurti

Gaji Dosen Unair Lulusan Australia Bikin Syok

Lintaswarta.co.id melaporkan, sebuah pengakuan mengejutkan datang dari Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair). Videonya viral di media sosial setelah ia bersaksi dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 Juni lalu. Cenuk mengungkapkan, meski telah mengabdi sebagai dosen selama belasan tahun dan berpendidikan tinggi dari luar negeri, gajinya di Unair hanya Rp2,6 juta. Pengakuan ini muncul dalam sidang uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam kesaksian yang diunggah di kanal YouTube MK, Cenuk menceritakan perjalanan kariernya. Ia memulai sebagai dosen pada tahun 2010 di Universitas Lancang Kuning dengan gaji Rp1,2 juta. Setelah itu, ia melanjutkan studi di Macquarie University, Australia, pada 2016 dan berhasil memperoleh sertifikasi dosen (Serdos) pada 2020. Pada tahun 2022, Cenuk bergabung dengan Unair, dan sejak saat itu, gaji pokok yang ia terima adalah Rp2,6 juta, nominal yang sama hingga kini. Ia merasa penghasilan ini sangat terbatas, tidak sebanding dengan pengalaman dan kualifikasinya, termasuk gelar doktor dan Serdos.

Gaji Dosen Unair Lulusan Australia Bikin Syok
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Cenuk menjelaskan, pekerjaannya tidak hanya mengajar, melainkan juga meliputi Tridharma Perguruan Tinggi dan tugas kelembagaan lainnya. Ia menyebutkan, dalam tiga bulan terakhir, total penghasilannya mencapai Rp3,3 juta, termasuk tunjangan profesi lektor, uang makan, dan uang beras. Namun, persoalan utama bukan hanya nominal yang kecil, melainkan juga ketidakpastian tunjangan. Cenuk khawatir karena laporan Beban Kerja Dosen (BKD) semester ini dinyatakan "tidak memenuhi," yang berarti tunjangan Serdosnya tidak akan cair semester depan.

COLLABMEDIANET

Lebih lanjut, Cenuk juga menghadapi masalah lain seperti kegiatan pengabdian masyarakat yang tidak diakui karena tidak diberi surat tugas, serta dana penelitian yang lolos seleksi namun tidak dicairkan. Alasan yang selalu dikemukakan adalah status kepegawaiannya sebagai dosen tetap non-ASN. Ia menegaskan bahwa statusnya jelas dengan hak dan kewajiban yang melekat.

Kasus Cenuk ini menjadi sorotan dalam gugatan uji materi yang diajukan Serikat Pekerja Kampus (SPK) ke MK. SPK menuntut agar gaji pokok dosen dalam UU No. 14 Tahun 2005 minimal setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah kampus berada. Ketua Tim Riset SPK, Rizma Afian Azhiim, menyatakan bahwa dosen belum memiliki standar perlindungan penghasilan yang memadai, berbeda dengan pekerja sektor lain yang dijamin UMR. Ketiadaan standar ini menciptakan ketimpangan, terutama bagi dosen baru yang hanya mengandalkan gaji pokok di bawah UMR, yang dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap profesi akademik. Hingga berita ini diturunkan, pihak Unair belum memberikan pernyataan resmi terkait pengakuan Cenuk.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar