Gamelan Keraton Solo Kini Berujung Pidana

Harimurti

Gamelan Keraton Solo Kini Berujung Pidana

lintaswarta.co.id, Jakarta – Konflik internal di Keraton Solo kembali memanas, kali ini berujung pada laporan kepolisian. Kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya secara resmi melaporkan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo ke Mapolresta Solo. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan tiga set gamelan Sekaten yang menjadi bagian penting dari warisan budaya keraton.

GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, selaku Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada LDA tidak direspons. Batas waktu klarifikasi yang diberikan telah terlampaui tanpa adanya tanggapan dari pihak LDA yang dipimpin oleh Gusti Raden Ayu (GRAy) Koes Moertiyah atau Gusti Moeng. "Karena tidak ada klarifikasi, saya melaporkan sesuai dengan somasi yang saya layangkan," tegas Gusti Timoer, seperti dikutip lintaswarta.co.id. Ia menambahkan bahwa laporan tersebut langsung mengarah pada tindak pidana.

Gamelan Keraton Solo Kini Berujung Pidana
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tiga set gamelan Sekaten yang menjadi pokok permasalahan adalah Kyai Guntur Madu, Kyai Guntur Sari, dan Monggang Ageng. Menurut Gusti Timoer, penguasaan atau dugaan pencurian/penggelapan gamelan-gamelan tersebut telah menghambat fungsi Pengageng Sasono Wilopo dalam melaksanakan upacara adat yang membutuhkan kehadiran perangkat musik tradisional itu. "Dengan penguasaan atau pencurian atau penggelapan itu, kami selaku Pengageng Sasono Wilopo tidak dapat melaksanakan upacara adat menggunakan gamelan sekaten," jelasnya.

COLLABMEDIANET

Di sisi lain, Ketua LDA Keraton Solo, Gusti Moeng, membantah keras tudingan penguasaan sepihak tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemindahan gamelan dilakukan demi menyelamatkan aset berharga itu dari Pendopo Prangkarso yang kondisinya rusak parah dan dikhawatirkan ambruk. "Enggak, nggak ada (penguasaan gamelan) dan itu tidak ada itu kita apa istilahnya apalagi mencuri itu enggak ada, wong itu memang untuk menyelamatkan dari gedhong yang sudah mau ambruk itu," kata Gusti Moeng.

Gusti Moeng menambahkan bahwa pemindahan Gamelan Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari ke Sasana Handrawina merupakan langkah awal sebelum program revitalisasi dilakukan. Namun, proses revitalisasi tersebut sempat tertunda karena harus memenuhi berbagai aturan perundang-undangan dan prosedur tender. Menanggapi alasan tersebut, Gusti Timoer menyayangkan ketiadaan izin resmi dari Sinuhun atau penguasa Keraton Surakarta untuk pemindahan gamelan. "Terlepas itu mau direvitalisasi atau roboh, harusnya ada izin dari Sinuhun atau penguasa dari Keraton Surakarta. Nah ini kan tidak ada," pungkasnya, menegaskan bahwa pemindahan tanpa izin itulah yang menjadi inti permasalahan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar