Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Kasus ini menjeratnya atas dugaan tindak pidana pemerasan yang berkaitan dengan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Modus Operandi: Mengendus ‘Jatah Preman’ Anggaran
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari dugaan adanya praktik “japrem” atau “jatah preman” yang diminta oleh kepala daerah. Modus ini terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPRPKPP Riau, di mana kepala daerah diduga meminta persentase tertentu dari alokasi dana tersebut. “Modusnya adalah adanya semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR,” jelas Budi.Drama Penangkapan: Sempat Dicari Hingga Tertangkap di Kafe
Proses penangkapan Abdul Wahid sendiri berjalan dramatis. Dalam rangkaian OTT di Riau, tim penyidik KPK sempat melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Abdul Wahid. Pencarian tersebut berakhir setelah tim berhasil mengamankan sang Gubernur di salah satu kafe yang berada di wilayah Riau. Saat ditangkap di kafe, Abdul Wahid diamankan bersama orang kepercayaannya yang berinisial TM (Tata Maulana).Total 10 Orang Diamankan dan Uang Miliaran Disita
Secara total, KPK megamankan 10 orang dalam OTT ini. Selain Gubernur Abdul Wahid dan Tata Maulana, pihak-pihak lain yang turut diamankan antara lain:- Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arif Setiawan.
- Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda.
- Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (yang menyerahkan diri kemudian).
- Lima Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR.









Tinggalkan komentar