Informasi yang dihimpun lintaswarta.co.id menyebutkan Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi akhir Agustus lalu di Jakarta. Keenam individu tersebut diduga kuat menyebarkan ajakan untuk melakukan tindakan perusakan melalui media sosial dan selebaran (flyer), dengan sasaran utama pelajar dan anak-anak. Mereka juga diduga memanfaatkan figur publik berpengaruh (influencer) untuk memotivasi aksi tersebut.
Para tersangka yang telah ditetapkan adalah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation; Muzaffar Salim (MS), staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar; Syahdan Husein (SH), admin akun Instagram @gejayanmemanggil; Khariq Anhar (KA), admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat; RAP, admin akun Instagram @RAP yang juga diduga membuat tutorial pembuatan bom molotov dan bertindak sebagai koordinator kurir; serta Figha Lesmana (FL), admin akun TikTok @fighaaaaa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa "Klaster penghasut ini juga menghasut lewat media sosial anak-anak dan pelajar untuk melakukan aksi yang berujung anarkis, melawan polisi, ajakan untuk berbuat kerusuhan serta penyampaian tidak perlu takut karena akan dilindungi."

Related Post
Namun, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penetapan tersangka tersebut cacat prosedur hukum. Nena Hutahaean dari TAUD mengemukakan kejanggalan dalam proses penangkapan, di mana para aktivis tersebut langsung dibawa ke kantor polisi dengan status tersangka, tanpa proses hukum yang semestinya sesuai KUHAP. Hal senada disampaikan Ma’ruf Bajammal dari TAUD yang mendesak penghentian kasus dan mengkritik pernyataan Menteri HAM yang menyarankan pendekatan restorative justice. Ma’ruf berpendapat bahwa kasus ini membutuhkan penghentian perkara, bukan pendekatan restorative justice. Pernyataan ini menjadi sorotan dan menimbulkan perdebatan publik terkait penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Tinggalkan komentar