lintaswarta.co.id melaporkan, seorang karyawan bank keliling berinisial PG (25) diduga menjadi korban penganiayaan dan pelecehan brutal yang dilakukan oleh lima rekan kerjanya di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Insiden mengerikan ini, yang berlangsung selama lebih dari lima jam pada 28-29 Juli 2026, kini menjadi fokus penyelidikan intensif Polresta Tangerang.
Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, pada Senin (3/7), menegaskan bahwa penyidik sedang mendalami laporan tersebut, termasuk memeriksa semua pihak yang terlibat untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kejadian tragis ini. "Kita pastinya akan menyelidiki, mendalami motif sebenarnya. Saat ini kita masih berproses," jelasnya.
Risman Harefa, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika kliennya mengajukan pengunduran diri dan berniat mengembalikan seluruh aset perusahaan. Namun, bukannya diterima, PG justru ditahan dan diduga menjadi sasaran penyiksaan setelah rekan-rekannya mengonsumsi minuman keras. "Korban mengundurkan diri, menyampaikan kepada bosnya dan mengembalikan aset. Namun saat itu bosnya tidak langsung menerima, melainkan orangnya ditahan dulu untuk menunggu karyawan lain sambil mereka mengkonsumsi minuman keras," terang Risman saat mendatangi Mapolresta Tangerang.

Related Post
Setelah para terduga pelaku diduga berada di bawah pengaruh alkohol, PG menjadi sasaran pengeroyokan brutal. Akibatnya, korban mengalami luka memar di sekujur tubuh. Hasil pemeriksaan medis juga menunjukkan adanya dugaan cedera ringan di bagian kepala, dengan potensi pecah pembuluh darah di otak, meski dalam skala kecil. Selain kekerasan fisik, korban juga diduga menjadi korban pelecehan seksual, dipaksa telanjang, dan diancam menggunakan senjata tajam. Tindakan keji ini bahkan direkam oleh para terduga pelaku dan videonya telah beredar di media sosial.
PG akhirnya berhasil melarikan diri melalui celah jendela setelah para terduga pelaku tertidur pulas akibat pengaruh minuman keras. Lokasi kejadian diketahui merupakan sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai kantor operasional perusahaan tempat korban bekerja. Saat ini, korban telah diperbolehkan pulang setelah menjalani rawat jalan pasca dirawat di RSUD Balaraja, meskipun kondisi fisiknya belum pulih sepenuhnya.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polresta Tangerang. Risman Harefa berharap kepolisian dapat mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kami berharap klien kami mendapat keadilan. Karena selain dikeroyok, korban juga ditelanjangi dan dipaksa melakukan hal yang tidak senonoh," pungkasnya.









Tinggalkan komentar