Koleksi Mewah ‘Sultan’ Kemnaker!

Koleksi Mewah 'Sultan' Kemnaker!

Berawal dari pemberitaan lintaswarta.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 24 kendaraan mewah dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan setelah penangkapan tangan pekan lalu.

Dari total kendaraan mewah yang disita, 12 unit di antaranya milik Irvian Bobby Mahendro (IBM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Binwasnaker & K3, yang dikenal sebagai ‘Sultan’ Kemnaker. Koleksi mobil mewah IBM terbilang fantastis, mulai dari Toyota Corolla Cross, Hyundai Palisade, Suzuki Jimny, Jeep, Toyota Hilux, Mitsubishi Expander (dua unit), Hyundai Stargazer, Honda CRV (dua unit), BMW 330i, dan Nissan GTR. Selain mobil, IBM juga memiliki enam sepeda motor mewah, termasuk Vespa Sprint S 150 dan beberapa unit Ducati.

Koleksi Mewah 'Sultan' Kemnaker!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Bukan hanya IBM, KPK juga menyita kendaraan milik pejabat lain, seperti Mitsubishi Pajero Sport (milik Subhan), Honda CRV (milik Gerry Aditya Herwanto Putra), dan Hyundai Palisade (milik Hery Sutanto). Bahkan, penggeledahan di rumah Noel di Pancoran, Jakarta Selatan, menghasilkan penyitaan mobil Land Cruiser dan Alphard, serta empat handphone yang disembunyikan di plafon rumah. KPK juga tengah menelusuri keberadaan mobil Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang diduga dipindahkan dari rumah dinas Noel pasca-penangkapan. KPK mengimbau pihak-pihak yang memindahkan kendaraan tersebut untuk kooperatif dan menyerahkannya kepada penyidik.

COLLABMEDIANET

Selain kendaraan, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp170 juta dan US$2.201. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini terus bergulir dan KPK tengah mendalami berbagai bukti yang telah dikumpulkan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar