lintaswarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bersiap menghadapi gugatan Praperadilan kedua. Gugatan ini diajukan oleh Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. "KPK akan menghadapi proses Praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik," ujar Budi. Ia menambahkan, seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penyidikan, termasuk upaya paksa berupa penggeledahan, akan disampaikan secara terbuka di persidangan. KPK optimistis bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, mengingat penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Praperadilan kedua ini secara spesifik diajukan oleh Asrul Azis Taba untuk menguji legalitas tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Permohonan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026, hanya tiga hari setelah KPK mengumumkan rampungnya penyidikan kasus ini. Tercatat dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel, sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026.

Related Post
Sebelumnya, Asrul Azis Taba juga pernah mengajukan Praperadilan pertama pada Senin, 6 Juli 2026, yang mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, yang menyatakan bahwa KPK telah menjalankan prosedur formil hukum acara pidana saat menetapkan Asrul sebagai tersangka.
KPK sendiri telah menyatakan merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 pada Selasa, 14 Juli 2026. Selain Asrul Azis Taba, tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kini memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar, berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603/604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP, yang berkaitan erat dengan kerugian keuangan negara. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti sekaligus mengawal proses hukum perkara penting ini.









Tinggalkan komentar