lintaswarta.co.id — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, baru-baru ini membuka tabir mengenai metode verifikasi ijazah Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonan Pilkada Solo 2020. Secara mengejutkan, Arya mengungkapkan bahwa KPU Solo tidak melakukan peninjauan langsung ke institusi pendidikan Gibran di luar negeri. Pengungkapan ini muncul di tengah sorotan publik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA Gibran dalam fakta persidangan.
Arya menjelaskan, proses validasi dokumen pendidikan Gibran kala itu mengandalkan surat keterangan yang kemudian diverifikasi melalui Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah 7, berlokasi di Kota Solo. "Catatan kami menunjukkan bahwa verifikasi dilakukan di Bakorwil Wilayah 7 pada waktu itu," terang Arya saat ditemui di Solo, Rabu (7/10).
Menurut Arya, KPU Solo telah menjalankan verifikasi faktual terhadap seluruh berkas pencalonan Gibran. "Surat keterangan beserta dokumen-dokumen lain telah kami verifikasi secara faktual melalui Dinas Pendidikan Wilayah 7 Kota Surakarta," paparnya. Ketika ditanya mengenai alasan tidak dilakukannya verifikasi langsung hingga ke sekolah Gibran di Singapura, Arya menyatakan bahwa mekanisme verifikasi di dalam negeri sudah dianggap memadai.

Related Post
Arya mengakui adanya perbedaan prosedur ini dibandingkan dengan calon-calon lain yang menempuh pendidikan di dalam negeri. Untuk kandidat yang bersekolah di Indonesia, KPU Solo secara rutin melakukan verifikasi langsung ke lembaga pendidikan asal. Adapun surat keterangan yang menjadi dasar validasi Gibran, lanjut Arya, diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang kini dikenal sebagai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. "Kami berpegang pada surat keterangan tersebut untuk melakukan verifikasi, mengingat itu dikeluarkan oleh Kemendikbud," tegasnya.
Pada masanya, KPU Solo menilai bahwa dokumen tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan pencalonan. Arya juga menambahkan bahwa selama tahapan Pilkada Solo 2020 berlangsung, tidak ada laporan maupun tanggapan dari masyarakat yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
Latar belakang pernyataan Arya ini tak lepas dari putusan MK pada Selasa (6/10) malam terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Meski MK menolak permohonan diskualifikasi Gibran karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, fakta persidangan secara eksplisit menyebutkan bahwa MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti kelulusan pendidikan setara SMA dari luar negeri.









Tinggalkan komentar