lintaswarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2019 hingga Maret 2025, Yuddy Renaldi, harus berhadapan dengan penyidik lembaga antirasuah tersebut pada Kamis (13/8). Yuddy diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan jasa periklanan di Bank BJB untuk tahun anggaran 2021-2023.
Yuddy Renaldi terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.42 WIB. Kehadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan ini mengindikasikan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus yang telah menyeret beberapa nama sebelumnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi melalui keterangan tertulis bahwa Yuddy hadir dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Pemeriksaan kepada yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Budi, tanpa memberikan detail lebih lanjut mengenai apakah Yuddy akan langsung ditahan atau tidak setelah pemeriksaan.
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil delapan orang saksi lain yang berasal dari berbagai unsur media massa. Pemanggilan ini mengisyaratkan luasnya cakupan penyelidikan dan upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih komprehensif.

Related Post
Langkah tegas KPK ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada Senin (10/8), lembaga antirasuah tersebut telah menahan empat tersangka lain yang diduga kuat terlibat dalam skema korupsi serupa. Mereka adalah Widi Hartoto, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Elang Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers sebelumnya, menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 10 Agustus hingga akhir bulan Agustus ini, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis Bank BJB sebagai bank pembangunan daerah dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik.









Tinggalkan komentar