lintaswarta.co.id melaporkan, persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji kembali memanas dengan kesaksian yang saling bertolak belakang. Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis, yang dikenal sebagai Gus Alex, secara tegas membantah pernyataan Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin. Zainal sebelumnya mengklaim bahwa Gus Alex menitipkan uang senilai US$1 juta yang ditujukan untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji tahun 2024.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/8), Gus Alex menegaskan bahwa ia tidak pernah menitipkan dana sebesar itu. Ia menjelaskan, permintaan dana sejumlah US$1 juta tersebut justru muncul setelah dirinya bertemu dengan Ace Hasan Syadzily, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Pansus Haji. Menurut Gus Alex, pertemuan dengan Ace Hasan di kediamannya menghasilkan arahan untuk "diatur antar aparat" terkait dana tersebut.
Lebih lanjut, Gus Alex juga menolak klaim Zainal yang menyebut Ace Hasan Syadzily dan Ketua Pansus Haji 2024, Nusron Wahid, menolak dana tersebut. Gus Alex, yang juga mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas (yang juga menjadi terdakwa), menyatakan keyakinannya terhadap pengaturan penyerahan dana. Keyakinan itu diperkuat oleh konfirmasi dari Ace Hasan serta perkenalan Khomsin oleh Zainal sebagai "orangnya Pak Nusron Wahid" yang biasa menjalankan tugas khusus. Kehadiran Acong, yang disebut Gus Alex sebagai orang dekat Nusron Wahid, turut menambah keyakinannya.

Related Post
Sebelumnya, Zainal Abidin memberikan kesaksian yang berbeda. Ia mengaku bahwa Gus Alex memang berniat menitipkan uang untuk Pansus Haji. Zainal awalnya menyarankan agar uang tersebut diserahkan kepada Ace Hasan untuk diatur. Namun, menurut Zainal, Ace Hasan menolak menerima dana tersebut. Setelah penolakan Ace, Gus Alex kembali menghubungi Zainal untuk mencari solusi.
Menanggapi situasi tersebut, Zainal kemudian mengarahkan Gus Alex untuk menitipkan dana kepada Khomsin, seorang individu yang ia percayai dan dikenal jujur. Zainal bahkan memerintahkan Khomsin untuk mengamankan "barang" tersebut hingga ada perintah lanjutan darinya. Saat didalami oleh majelis hakim, Zainal mengungkapkan bahwa Khomsin adalah seorang polisi dari kesatuan Brimob di Jakarta, meskipun ia tidak mengetahui nama lengkap Khomsin dan hanya mengenalnya sebagai teman nongkrong.









Tinggalkan komentar