Nadiem Makarim Hukuman Dipangkas Ratusan Miliar

Harimurti

Nadiem Makarim Hukuman Dipangkas Ratusan Miliar

lintaswarta.co.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menerima keringanan hukuman signifikan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim banding memutuskan untuk memangkas jumlah uang pengganti serta masa pidana penjara yang harus ditanggung Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020-2022.

Dalam amar putusan yang dibacakan baru-baru ini, Nadiem Makarim kini dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan jumlah yang diputuskan pada tingkat pertama. Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dilunasi, Nadiem diwajibkan menjalani pidana subsider selama 6 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim yang diketuai oleh Subachan Hardi Mulyana, dengan hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun, juga mengurangi masa hukuman penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun. Nadiem juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 140 hari pidana penjara.

Nadiem Makarim Hukuman Dipangkas Ratusan Miliar
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Putusan banding ini secara substansial lebih ringan dibandingkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada tingkat pertama, Nadiem dihukum 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Kala itu, jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara. Majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.

COLLABMEDIANET

Menariknya, putusan di tingkat pertama tidak bulat, dengan adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim anggota IV, Andi Saputra. Kala itu, Andi berpendapat bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Meskipun demikian, majelis hakim banding tetap memutuskan Nadiem bersalah namun dengan memberikan keringanan hukuman yang cukup signifikan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar