Gus Alex Beberkan Permintaan Fee Katering Haji

Harimurti

Gus Alex Beberkan Permintaan Fee Katering Haji

lintaswarta.co.id melaporkan, mantan Staf Khusus Menteri Agama RI periode 2019-2024, Ishfah Abidal Azis atau akrab disapa Gus Alex, membuat pengakuan mengejutkan dalam persidangan. Ia mengungkapkan pernah diminta oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, untuk mengatur pemenang penyedia katering haji dan memungut sejumlah "fee" yang disebut-sebut akan digunakan untuk kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pengakuan ini disampaikan Gus Alex saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat dini hari.

Gus Alex Beberkan Permintaan Fee Katering Haji
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam kesaksiannya, Gus Alex juga menyinggung perihal permintaan "uang kurma" dan "uang sajadah" untuk 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR yang melakukan kunjungan kerja di Arab Saudi pada tahun 2024. Ia bahkan sempat mengeluh kepada Hilman bahwa uang perjalanan dinasnya terpakai habis untuk memenuhi kebutuhan anggota Panja tersebut, yang kemudian dibenarkan oleh Hilman.

COLLABMEDIANET

Lebih lanjut, Gus Alex menceritakan pertemuannya dengan Marwan Dasopang di kantor DPR sekitar November 2023. Kala itu, Marwan disebut meminta Gus Alex untuk mengelola pengadaan layanan katering haji tahun 2024, mengatur dapur-dapur yang akan dimenangkan, dan setelah itu, memungut biaya. Namun, Hilman Latief menyatakan tidak mengingat detail permintaan pengaturan katering tersebut, hanya mengingat soal "uang kurma" dan "uang sajadah". Gus Alex menambahkan bahwa Marwan meminta jatah layanan untuk 20 hingga 50 ribu jemaah.

Selain itu, terungkap pula pemindahan Rizky Fisa Abadi dari Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus menjadi Kasubdit Katering Haji. Hilman Latief menjelaskan bahwa mutasi ini atas permintaan Gus Alex, yang disebutnya sebagai arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hilman sempat menyarankan agar Rizky Fisa tidak menempati posisi tersebut karena adanya informasi negatif dan keraguan dari Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri saat itu, Subhan Cholid. Namun, Gus Alex bersikeras dengan alasan "arahan beliau".

Rizky Fisa hanya menjabat beberapa bulan sebelum diterpa persoalan hukum terkait pengadaan katering haji 2024 dan akhirnya dimutasi lagi. Gus Alex membantah bahwa ia mengusulkan Rizky Fisa atas perintah Menteri Agama, melainkan atas permintaan dari Wibowo Prasetyo.

Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Empat terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Hingga berita ini ditulis, lintaswarta.co.id belum memperoleh tanggapan dari Marwan Dasopang terkait tudingan tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar