lintaswarta.co.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dengan tegas menyatakan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk tidak pernah mencampuri penanganan kasus hukum, bahkan yang melibatkan orang-orang terdekatnya. Pernyataan ini disampaikan Habib di tengah rapat lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR pada Senin (20/7).
Habiburokhman, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, mengungkapkan bahwa dalam berbagai kesempatan internal partai, Prabowo selalu mengingatkan para kadernya agar tidak main-main dengan hukum. "Beliau berkali-kali ya, saya kader beliau ya, di acara partai mengingatkan kepada kami semua nih, anggota DPR ya, hati-hati, jangan melanggar hukum. Kalau sampai kalian melakukan, tidak ada bantuan apa pun, intervensi apa pun dari saya. Itu clear ya," jelas Habib, mengutip pesan tegas Prabowo kepada para kader.
Sebagai bukti konkret atas prinsip tersebut, Habib mencontohkan kasus yang sempat menjerat mantan Ketua Ombudsman, Heri Susanto. Meskipun Heri merupakan mantan kader dan bahkan pengurus DPP Gerindra, Habib memastikan bahwa Presiden Prabowo tidak melakukan intervensi sedikit pun saat Heri ditangkap oleh kejaksaan. "Itu kader beliau ya, apalagi orang yang enggak kenal juga ya," imbuhnya, menegaskan konsistensi Prabowo.

Related Post
Namun, sebuah narasi yang kontras muncul dari pengacara kondang Hotman Paris. Hotman, yang mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menyebut kasus yang menimpa kliennya sebagai bentuk kriminalisasi. Hotman merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini, padahal selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.
"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," ujar Hotman beberapa waktu lalu. Pernyataan ini menyoroti dilema antara prinsip non-intervensi dan situasi yang dialami individu berprestasi tinggi yang diduga dikriminalisasi.









Tinggalkan komentar