Proses Hukum Roy Tifa Terkuak Begini Kata Polisi

Harimurti

Proses Hukum Roy Tifa Terkuak Begini Kata Polisi

lintaswarta.co.id melaporkan, Kepolisian Daerah Metro Jaya secara tegas menyatakan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang melibatkan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, telah dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul rampungnya berkas perkara yang kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, dan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap II pada Senin (22/6).

Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa alur penanganan perkara ini berlangsung sistematis, bukan secara sepihak. Ia merinci, prosesnya telah melewati tahapan pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga upaya paksa. Puncaknya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, dan pada hari ini, proses pelimpahan tahap II dilaksanakan.

Proses Hukum Roy Tifa Terkuak Begini Kata Polisi
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Senada dengan Budi, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin turut menegaskan bahwa setiap tahapan, termasuk penangkapan dan penahanan kedua tersangka, telah berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Semua prosedur hukum yang diatur di dalam KUHAP tentunya menjadi pedoman kami di dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap perkara dimaksud," tutur Iman, memastikan bahwa seluruh tindakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur.

COLLABMEDIANET

Polda Metro Jaya diketahui telah melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma pada Jumat (19/6) pekan lalu. Iman menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian esensial dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, setelah berkas perkara dinyatakan P-21. Guna memastikan kelancaran proses pelimpahan, kehadiran tersangka menjadi krusial.

Usai penangkapan, Roy dan Tifa sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Hasil pemeriksaan merekomendasikan keduanya untuk menjalani perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan tetap stabil. Kemudian, pada Senin ini, Polda Metro Jaya secara resmi melimpahkan barang bukti beserta tersangka, Roy Suryo dan dokter Tifa, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar