Putusan Hakim Batalkan Tuduhan Kartel Pinjol

Moch Divan

Putusan Hakim Batalkan Tuduhan Kartel Pinjol

lintaswarta.co.id – Kabar melegakan datang dari industri teknologi finansial (fintech) di Indonesia. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel bunga yang sebelumnya menjerat puluhan platform pinjaman daring (pinjol).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur kartel bunga yang dilakukan oleh para pelaku usaha pinjaman daring sebagaimana yang dituduhkan oleh KPPU sebelumnya. Putusan ini sekaligus mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh para penyedia layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi tersebut.

Putusan Hakim Batalkan Tuduhan Kartel Pinjol
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebelumnya, KPPU sempat menjatuhkan sanksi berat pada Maret 2026 terhadap 97 pelaku usaha pinjol. KPPU menuduh para pelaku usaha tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Akibatnya, para pelaku usaha tersebut diancam dengan total denda fantastis yang mencapai Rp755 miliar.

COLLABMEDIANET

Menanggapi kemenangan hukum ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja majelis hakim. AFPI menilai proses persidangan telah berjalan secara objektif, profesional, serta didasarkan pada fakta dan bukti-bukti kuat yang dihadirkan selama persidangan berlangsung.

Ketua Umum AFPI, Kuseryansyah, menjelaskan bahwa poin krusial dalam perkara ini adalah pemahaman mengenai kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi. Menurutnya, penetapan batas bunga tersebut bukanlah sebuah kesepakatan tersembunyi untuk merugikan pasar, melainkan bentuk kepatuhan industri terhadap regulasi yang ada.

"Kami melihat majelis hakim telah memberikan ruang yang luas bagi kami untuk memaparkan fakta, bukti, serta konteks industri saat perkara ini terjadi. Sejak awal, kami tegaskan bahwa langkah yang kami ambil semata-mata mengikuti arahan dari regulator," ujar Kuseryansyah dalam keterangan resminya, Sabtu (24/10/2026).

Ia menambahkan bahwa ketentuan batas manfaat ekonomi tersebut merupakan instruksi langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik predatory lending serta meminimalisir peredaran pinjaman online ilegal yang kerap mencekik nasabah dengan bunga yang tidak masuk akal.

Bagi AFPI, putusan pengadilan ini bukan sekadar kemenangan administratif, melainkan sebuah kemenangan bagi kepastian hukum di Indonesia. Putusan ini membuktikan bahwa kepatuhan industri terhadap arahan regulator tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran persaingan usaha.

"Putusan ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Kami berkomitmen untuk terus mendorong praktik usaha yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup Kuseryansyah.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan iklim investasi di sektor fintech tetap terjaga dan para pelaku usaha dapat terus berinovasi dalam memberikan layanan pendanaan yang aman bagi masyarakat luas.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar