Rahasia Dibalik Kementerian Haji dan Umrah Baru!

Rahasia Dibalik Kementerian Haji dan Umrah Baru!

Berawal dari pemberitaan lintaswarta.co.id, DPR resmi mengesahkan RUU perubahan ketiga Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang pada Selasa (26/8). Pengelolaan ibadah haji kini beralih dari Badan Penyelenggara Haji (BPJ) ke Kementerian Haji dan Umrah. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tugas dan wewenang kementerian baru tersebut. Meskipun detailnya masih terbatas karena naskah RUU belum dirilis, lintaswarta.co.id berhasil merangkum beberapa poin penting berdasarkan pernyataan anggota Komisi VIII DPR.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan Kementerian Haji dan Umrah akan memegang kendali penuh atas penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk infrastruktur dan sumber daya manusia. Hal ini diharapkan dapat menghilangkan tumpang tindih kewenangan dan memastikan pengelolaan yang terintegrasi. Anggota Komisi VIII DPR lainnya, Maman Imanul Haq, menambahkan bahwa kementerian ini akan berperan penting dalam edukasi haji, memberikan pelayanan terpadu mulai dari pembinaan hingga jaminan keselamatan dan kesehatan jemaah. Visinya adalah menjadikan ibadah haji bukan sekadar rutinitas, tetapi juga sebagai pembentukan karakter bangsa.

Rahasia Dibalik Kementerian Haji dan Umrah Baru!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, aspek kesehatan jemaah menjadi fokus utama. Kementerian Haji dan Umrah wajib berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan calon jemaah dalam kondisi sehat sebelum berangkat, menjawab kritik dari Pemerintah Arab Saudi terkait angka kematian jemaah Indonesia selama ibadah haji. Regulasi umrah juga akan diperketat untuk mencegah penipuan dan memastikan transparansi keberangkatan jemaah melalui sistem terintegrasi di Kementerian Haji dan Umrah.

COLLABMEDIANET

Selain itu, kementerian ini akan memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk menyesuaikan kebijakan dengan percepatan sistem dan transformasi layanan di Tanah Suci. Tujuannya adalah memastikan kuota dan fasilitas yang diberikan sesuai kebutuhan jemaah serta memberikan kepastian layanan mulai dari akomodasi hingga kepulangan. Terakhir, evaluasi pasca-penyelenggaraan haji menjadi poin penting, dengan laporan yang wajib disampaikan maksimal 30 hari setelah musim haji berakhir untuk perbaikan di tahun berikutnya. Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah diharapkan mampu menjawab tuntutan modernisasi tata kelola haji dan umrah di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar