Berdasarkan laporan lintaswarta.co.id, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dipastikan akan tetap menjalankan agenda legislasi krusialnya, termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, meskipun dalam masa reses yang dijadwalkan mulai 21 Juli hingga pertengahan Agustus mendatang. Sejumlah komisi telah mengajukan permohonan untuk tetap menggelar rapat demi menuntaskan berbagai draf regulasi penting.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan lampu hijau bagi sejumlah komisi untuk melanjutkan rapat legislasi. "Kami mempersilakan, asalkan permohonan izin diajukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan," ujar Dasco dalam rapat paripurna penutupan masa sidang V yang berlangsung pada Selasa (21/7).
Secara spesifik, Komisi III DPR menjadi salah satu yang paling aktif mengajukan permohonan untuk melanjutkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset. Dasco menegaskan dukungannya terhadap percepatan pembahasan regulasi ini, terutama mengingat adanya dinamika dan desakan kuat dari publik yang kerap menganggap DPR kurang serius dalam menindaklanjuti RUU tersebut. Meskipun RDPU telah berjalan selama dua bulan terakhir, momentum ini dianggap penting untuk menepis keraguan masyarakat dan menunjukkan komitmen parlemen.

Related Post
Tidak hanya RUU Perampasan Aset, beberapa rancangan undang-undang lain juga akan menjadi prioritas pembahasan selama periode reses ini. Di antaranya adalah RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), RUU Hak Cipta, dan RUU Satu Data Indonesia, yang baru saja ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Komitmen ini menunjukkan keseriusan parlemen dalam menuntaskan agenda legislasi demi kepentingan bangsa, bahkan di luar jadwal sidang reguler.









Tinggalkan komentar