Sanksi Berat Menanti Pelaku Truk ODOL

Harimurti

Sanksi Berat Menanti Pelaku Truk ODOL

lintaswarta.co.id – Pemerintah secara resmi memberikan lampu hijau terhadap rencana perluasan subjek hukum dalam penanganan kasus kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi, yang lebih dikenal dengan istilah Over Dimension Over Loading (ODOL). Langkah tegas ini diambil melalui revisi ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perubahan ini menandai babak baru dalam upaya menertibkan angkutan barang di Indonesia, di mana tanggung jawab hukum tidak lagi hanya dibebankan kepada sopir di balik kemudi.

Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (30/9/26), Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyetujui usulan dari legislatif untuk memperluas cakupan pihak yang dapat dijatuhi sanksi pidana. Jika sebelumnya fokus utama hanya pada pengemudi, kini aturan baru tersebut akan menyasar pemilik kendaraan, pihak korporasi atau perusahaan logistik, hingga pemilik barang yang diangkut.

Sanksi Berat Menanti Pelaku Truk ODOL
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Pemerintah menyetujui usulan DPR RI mengenai ketentuan pidana, yakni pemuatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya. Tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi tidak hanya dikenakan kepada pengemudi, melainkan juga kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang," tegas Menhub Dudy Purwagandhi.

COLLABMEDIANET

Kebijakan ini bertujuan untuk memutus rantai pelanggaran yang selama ini sering kali terjadi karena tekanan dari pemilik barang atau kebijakan perusahaan yang mengejar keuntungan maksimal dengan mengabaikan aspek keselamatan. Dengan melibatkan seluruh rantai pengangkutan, diharapkan ada efek jera yang menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat.

Terkait besaran hukuman, pemerintah telah menyiapkan delapan tingkatan kategori denda yang sangat signifikan. Skema denda ini dirancang secara progresif, mulai dari kategori terendah senilai Rp1.000.000, kemudian naik ke angka Rp10.000.000, Rp50.000.000, hingga mencapai angka yang sangat fantastis. Untuk pelanggaran berat, denda dapat menyentuh angka Rp200.000.000, Rp500.000.000, Rp2.000.000.000, Rp5.000.000.000, bahkan mencapai puncaknya pada angka Rp50.000.000.000 bagi pelanggaran yang dianggap sangat merugikan negara atau membahayakan keselamatan publik secara luas.

Selain memperberat sanksi, pemerintah juga berencana memperkuat sistem pengawasan di lapangan. Salah satu poin krusial dalam revisi UU LLAJ ini adalah kewajiban penggunaan sistem penimbangan elektronik. Langkah ini diambil untuk meminimalisir kesalahan manusia dan meningkatkan akurasi dalam mendeteksi kendaraan yang melanggar aturan muatan.

Dengan adanya penguatan mekanisme penimbangan elektronik, pengawasan tidak lagi hanya bersifat reaktif setelah pelanggaran terjadi, tetapi menjadi lebih sistematis dan terintegrasi. Rencana besar ini merupakan bagian dari revisi ketiga UU LLAJ yang kini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026 sebagai inisiatif dari DPR RI. Melalui aturan ini, diharapkan jalan raya di Indonesia menjadi lebih aman dan infrastruktur jalan dapat bertahan lebih lama dari kerusakan akibat beban berlebih.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar