Lintaswarta.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan dana ganti rugi sebesar Rp13,25 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Penyerahan simbolis ini dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Senin (20/10/2025).
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), tiga perusahaan ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi ini, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Total ganti rugi yang harus dibayarkan mencapai Rp 17,708 triliun.

Namun, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 4,4 triliun. Dua perusahaan, yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, mengajukan penundaan pembayaran dengan sistem cicilan.

Related Post
"Terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 4,4 triliun, yang akan dilakukan dengan penundaan dan cicilan," ujar Burhanuddin, Selasa (21/10/2025).
Kejaksaan Agung menyetujui permohonan penundaan dan cicilan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini. Namun, kedua perusahaan tersebut wajib menyerahkan kebun sawit mereka kepada negara sebagai jaminan atas kekurangan pembayaran.
"Mereka harus menyerahkan kebun sawitnya kepada kami sebagai tanggungan senilai Rp 4,4 triliun," tegas Burhanuddin.
Dari total dana yang telah diserahkan ke negara, Wilmar Group menyumbang Rp 11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp 186 miliar, dan Musim Mas Rp 1,8 triliun. Sementara itu, total kewajiban ganti rugi berdasarkan putusan MA adalah Rp 17,708 triliun, dengan rincian Wilmar Group Rp 11,880 triliun, Musim Mas Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 937,5 miliar.
Lintaswarta.co.id, Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas tindak pidana korupsi yang merugikan rakyat dan perekonomian negara. Beberapa kasus korupsi lain seperti korupsi garam, gula, dan baja juga telah ditindaklanjuti.
Kasus ini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat sempat membebaskan ketiga korporasi tersebut, namun putusan ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung setelah JPU mengajukan kasasi.
Pada 15 September 2025, MA mengabulkan kasasi JPU dan memutuskan bahwa ketiga perusahaan tersebut bersalah dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 17,708 triliun. Selain itu, masing-masing perusahaan juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, aset perusahaan akan disita dan dilelang. Bahkan, aset pribadi pengendali perusahaan juga dapat disita jika aset perusahaan tidak mencukupi.
Tinggalkan komentar