lintaswarta.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni. Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan ijazah Jokowi, sebuah isu yang telah bergulir sejak beberapa bulan lalu.
Berbicara di kediamannya di Sumber, Solo, Jokowi tidak banyak mengomentari perkembangan terbaru kasus yang ia laporkan setahun silam itu. Ia menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan hingga tuntas. "Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan," ujar Jokowi. Ia juga menegaskan komitmennya untuk hadir langsung di persidangan jika diminta oleh hakim, sebuah janji yang pernah ia sampaikan sebelumnya.
Sementara itu, kabar penangkapan Dokter Tifa dan Roy Suryo telah dikonfirmasi oleh Petrus Selestinus, salah satu tim pengacara Roy Suryo. Petrus menyatakan bahwa kliennya, Roy Suryo Notodiprojo, ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. Pada saat yang bersamaan, Dokter Tifa juga diamankan oleh aparat kepolisian di apartemennya pada pukul 06.47 WIB di hari yang sama.

Related Post
Terkait barang bukti, Jokowi menambahkan bahwa ijazahnya masih berada di tangan kepolisian sebagai bukti dalam kasus ini. Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa sendiri telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, menandakan kelanjutan serius dari laporan yang diajukan Presiden terkait tudingan ijazah palsu. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan atas kasus yang telah menjadi sorotan publik.









Tinggalkan komentar