lintaswarta.co.id, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya mengklarifikasi informasi penting terkait identitas seorang perempuan berinisial L yang ditemukan meninggal dunia di sebuah perumahan di Medan. Sebelumnya, korban sempat disebut sebagai istri seorang polisi. Namun, dalam keterangan terbaru yang disampaikan lintaswarta.co.id, L dipastikan adalah mantan istri dari Bripka IH, seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Medan Sunggal. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan dugaan awal yang sempat beredar luas di masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, pada Senin (3/8), menjelaskan bahwa Bripka IH dan L telah resmi bercerai sejak tahun 2022. "Statusnya mantan istri, jadi mereka sudah bercerai," tegas Ferry. Kehadiran L di rumah di Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Minggu (2/8) kemarin, adalah untuk bertemu dengan mantan suaminya tersebut.
Kasus tragis ini kini sepenuhnya ditangani oleh Polrestabes Medan. Sementara itu, Bripka IH, mantan suami korban, tidak luput dari pemeriksaan internal. Ia masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut untuk mendalami keterlibatannya dalam insiden yang menggemparkan warga sekitar ini. "Masih diperiksa Propam, kita masih dalami. Untuk mantan suaminya masih dalam pemeriksaan," tambah Ferry.

Related Post
Polda Sumut juga telah menerima hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang mengungkap penyebab pasti kematian L. Menurut Ferry, korban meninggal dunia akibat dugaan bunuh diri menggunakan senjata api. Diduga kuat, senjata api tersebut adalah milik mantan suaminya. "Hasil dari laboratorium forensik kita, ya dia memang bunuh diri, terjadi bunuh diri," ungkap Ferry, mengakhiri spekulasi yang berkembang terkait kematian wanita berusia 35 tahun itu.









Tinggalkan komentar