Lintaswarta.co.id melaporkan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah gencar menyelidiki kasus dugaan peredaran uang palsu Dolar Singapura senilai 340.000 SGD, atau setara dengan sekitar Rp4,7 miliar. Penyelidikan ini bermula dari laporan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2024, yang kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Tangsel.
Dalam laporan tersebut, DM menyebutkan beberapa nama yang diduga terlibat, yakni HJ, EAK, dan AN. Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengonfirmasi bahwa penyidik telah meminta keterangan dari enam orang saksi untuk mendalami kasus ini. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
"Dalam proses penyelidikan ini, kami sudah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi serta berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengirimkan surat kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap WNI yang berada di Singapura," jelas Boy kepada wartawan pada Rabu (9/9). Diketahui, seorang WNI bernama Steven (S), yang juga merupakan suami dari pelapor DM, telah ditahan di Singapura terkait rangkaian peristiwa ini.

Related Post
Kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka, membeberkan kronologi keterlibatan kliennya. Steven awalnya menerima satu lembar uang pecahan 10.000 SGD dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN. Uang tersebut kemudian dibawa Steven ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 dengan tujuan untuk ditukarkan. Setelah beberapa penukaran uang menolak, Steven mendapat informasi dari seseorang berinisial MO bahwa uang itu dapat ditukarkan di kawasan Resorts World Sentosa, dan upaya pertama berhasil.
Tak lama berselang, AN bersama dua rekannya, HJ dan EAK, kembali menyerahkan 33 lembar uang pecahan 10.000 SGD lainnya kepada Steven. Penyerahan ini bahkan terekam dalam video, di mana pihak yang menyerahkan uang menyatakan bahwa uang tersebut adalah milik mereka dan bersedia bertanggung jawab jika kemudian bermasalah. Dari 33 lembar tersebut, 27 lembar dibawa Steven ke Singapura, sementara enam lembar sisanya masih berada di Indonesia. Enam lembar ini kemudian dikirim atau dibawa ke Singapura melalui D untuk proses penukaran, namun sempat kembali ke Steven karena persoalan pajak.
Puncaknya, Steven dipanggil oleh pihak kasino atau otoritas setempat ke sebuah ruangan, dimintai keterangan, dan kamarnya turut diperiksa. Kini, sebanyak 34 lembar uang 10.000 SGD tersebut berada dalam penguasaan otoritas Singapura dan telah dinyatakan "not genuine" atau tidak asli oleh polisi Singapura. Dokumen serta bukti yang diperoleh dari proses di Singapura juga telah diserahkan kepada penyidik Indonesia sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.







Tinggalkan komentar