Jakarta, lintaswarta.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat. Mereka diminta sangat berhati-hati terhadap modus penipuan yang memanfaatkan momentum pemberlakuan aturan Wajib Halal yang akan efektif mulai 18 Oktober 2026. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa oknum penipu mungkin akan mengatasnamakan lembaganya untuk meminta sejumlah dana dari para pengusaha.
Modus operandi para penipu ini bervariasi, mulai dari dalih pembayaran denda, sanksi, hingga biaya penyelesaian kewajiban sertifikasi halal. Haikal dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah memiliki kebijakan untuk melakukan penyisiran atau "sweeping" di lapangan terhadap pelaku usaha. Pelaksanaan Wajib Halal sepenuhnya dilakukan melalui proses pembinaan dan pengawasan yang sesuai dengan kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan resmi mengenai kebijakan serta implementasi Jaminan Produk Halal, pelaku usaha dan masyarakat diimbau untuk selalu mengakses laman resmi bpjph.halal.go.id. Haikal juga menegaskan kembali bahwa pemberlakuan Wajib Halal akan tetap berjalan sesuai jadwal, yakni 18 Oktober 2026, tanpa adanya penundaan. "Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta produk impor, agar implementasinya proporsional dan tidak memberatkan keberlangsungan usaha.

Related Post
Penyusunan ketentuan khusus ini mencakup produk usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan Wajib Halal tidak hanya melindungi konsumen tetapi juga memberikan kepastian berusaha, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH terus berupaya memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem produk halal di Indonesia.







Tinggalkan komentar