Geger! 12 Dalang Kerusuhan Bandung Ditangkap

Geger! 12 Dalang Kerusuhan Bandung Ditangkap

Informasi dari lintaswarta.co.id menyebutkan bahwa Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait aksi penghasutan dan provokasi yang memicu kericuhan dalam demonstrasi di Bandung pada Jumat (29/8) lalu. Para tersangka, yang terdiri dari AF, AGM, RR, DR, RZ, MS, YM, MB, AY, MZ, MAK, dan satu anak di bawah umur, diduga menyebarkan ajakan dan provokasi melalui media sosial.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Resza Ramadianshah, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari temuan postingan di media sosial yang berisi ajakan untuk melakukan aksi kekerasan. "Para pelaku memposting cara pembuatan bom molotov, video pelemparan bom molotov, ajakan untuk membakar dan merusak, ajakan melawan petugas, bahkan ada yang mengunggah video pembakaran bendera Merah Putih," jelas Resza dalam rilis kasus di Polda Jabar, Kamis (4/9).

Geger! 12 Dalang Kerusuhan Bandung Ditangkap
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Resza memaparkan, para tersangka juga menyebarkan kalimat-kalimat provokatif melalui siaran langsung di media sosial, seperti "ACAB", "aparat anjing", dan seruan-seruan lain yang bernada menghasut. Bukti digital seperti ponsel, kartu SIM, akun media sosial, WhatsApp, email, dan iCloud turut disita sebagai barang bukti.

COLLABMEDIANET

Ke-12 tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 66 UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara. Meskipun demikian, Resza menegaskan bahwa polisi tetap menghormati hak-hak hukum para tersangka dan memberikan kesempatan untuk didampingi penasehat hukum. Mereka tidak ditahan dan dikembalikan ke keluarga, namun proses hukum tetap berlanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya penyebaran ujaran kebencian dan provokasi di media sosial.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar