Informasi mengejutkan datang dari lintaswarta.co.id terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Sidang yang berlangsung pada 3 dan 4 September 2025 menghasilkan keputusan yang berbeda bagi kedua terduga pelanggar.
Kompol Cosmas, Komandan Batalyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat. Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menyatakan Cosmas terbukti melakukan perbuatan tercela karena dinilai tidak profesional dalam mengamankan aksi unjuk rasa yang mengakibatkan kematian Affan. Perbuatan tersebut melanggar beberapa pasal peraturan kepolisian, termasuk Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003. Cosmas sendiri mengaku tidak menyadari telah melindas Affan dan menyatakan kesedihannya atas kejadian tersebut, menekankan bahwa ia tidak berniat mencelakai siapapun. Ia menjalankan tugas pengamanan unjuk rasa dan baru mengetahui kejadian tersebut beberapa jam kemudian melalui media sosial.

Sementara itu, Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan, mendapatkan sanksi demosi selama 7 tahun. Keputusan ini juga didasarkan pada perbuatan tercela yang dilakukannya. Rohmat, yang mengaku sebagai kepala keluarga dengan istri dan anak disabilitas, menyatakan akan mempertimbangkan keputusan tersebut. Ia juga membantah memiliki niat untuk mencelakai Affan. Kedua anggota Brimob ini diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada KKEP dan tertulis kepada Polri. Kasus ini menyoroti pentingnya profesionalisme dan kehati-hatian dalam penanganan aksi unjuk rasa oleh aparat keamanan. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur pengamanan dan pengawasan yang diterapkan dalam operasi kepolisian.

Related Post
Tinggalkan komentar