lintaswarta.co.id melaporkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membongkar dugaan praktik mark-up masif yang melibatkan mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Tiga nama kunci, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kini menyandang status tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makanan Bergizi (MBG) yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyimpangan terjadi sejak awal. Program MBG yang semestinya dikelola oleh yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima, justru banyak diserahkan kepada Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang memiliki kedekatan dengan para petinggi BGN. Ironisnya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG tersebut seringkali tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Syarief menambahkan, praktik mark-up harga dalam pengadaan inilah yang menjadi sumber kerugian negara.
Salah satu item pengadaan yang disorot adalah 21.801 unit motor listrik. Proyek senilai fantastis, sekitar Rp1,03 triliun, ini dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Namun, hasil penyelidikan Syarief mengungkapkan bahwa PT YAT sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi sebagai vendor pengadaan motor listrik, lantaran tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif. Ini menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses seleksi mitra.

Related Post
Selain motor listrik, para tersangka juga diduga melakukan mark-up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 lebih unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan ini, menurut Syarief, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terindikasi adanya pembengkakan harga yang signifikan. Meskipun demikian, barang-barang tersebut dilaporkan telah terealisasi dan didistribusikan oleh BGN, menambah ironi di tengah dugaan penyelewengan dana. Kasus ini masih terus didalami oleh Kejagung untuk mengungkap seluruh jaringan dan kerugian yang ditimbulkan.









Tinggalkan komentar