Mantan Waka BGN Dalang Pembatalan SPPG Gizi

Harimurti

Mantan Waka BGN Dalang Pembatalan SPPG Gizi

lintaswarta.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan bahwa eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, memiliki kekuatan untuk mengintervensi bahkan membatalkan persetujuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Modus operandi ini dilakukan melalui orang kepercayaannya, Asep Yusuf Somantri (AYS), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa AYS adalah pihak swasta yang direkrut oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra pelaksana program MBG. AYS diberikan akses internal yang istimewa oleh Sony, memungkinkannya untuk mengetahui seluk-beluk dan data internal terkait program tersebut.

Mantan Waka BGN Dalang Pembatalan SPPG Gizi
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dengan akses tersebut, Asep Yusuf mampu mengidentifikasi lokasi-lokasi dapur yang masih kosong atau belum memiliki SPPG untuk program MBG. Lebih jauh, ia memiliki kemampuan untuk membatalkan status pendaftaran calon SPPG yang sudah mendaftar dan bahkan telah disetujui di portal mitra MBG. Pembatalan ini dilakukan untuk kemudian menggantinya dengan SPPG yang terafiliasi atau memiliki hubungan dengan Sony Sonjaya. AYS juga memfasilitasi pendirian SPPG di titik-titik lokasi yang seharusnya sudah tidak beroperasi.

COLLABMEDIANET

Setelah berhasil mengatur dan memanipulasi titik-titik SPPG tersebut, Asep Yusuf secara melawan hukum menyetorkan sejumlah uang imbalan kepada tersangka Sony Sonjaya. Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, AYS menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini merupakan bagian dari skandal korupsi tata kelola program MBG yang lebih besar, yang sebelumnya juga telah menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima, namun dalam praktiknya, banyak SPPG ditunjuk karena memiliki koneksi dengan petinggi BGN, bahkan yayasan tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. Kerugian negara juga timbul dari praktik mark-up harga pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar