lintaswarta.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) secara tegas mengungkapkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan daerah kini telah bertransformasi menjadi sekadar komoditas dan instrumen pencitraan politik bagi kepala daerah. Menurut lembaga antirasuah ini, gelar WTP yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak lagi mencerminkan kualitas pengelolaan fiskal yang sebenarnya di tingkat daerah.
Staf Investigasi ICW, Azhim, dalam keterangannya pada Sabtu (13/6), menyoroti bahwa WTP tidak lagi dimaknai sebagai hasil dari manajemen keuangan yang baik. Sebaliknya, predikat ini justru diburu oleh para pemimpin daerah sebagai "tiket" untuk memperoleh insentif fiskal serta sebagai sarana membangun citra politik di mata publik. Azhim bahkan menyebut bahwa opini audit BPK telah menjadi barang dagangan yang diperjualbelikan.
Kritik tajam ICW ini merujuk pada kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison, bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025. ICW menilai, pemotongan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) justru menciptakan celah baru bagi praktik korupsi. Kebijakan ini memicu pemerintah daerah untuk bersaing mendapatkan WTP, demi terlihat baik dan berhak atas dana insentif serta tambahan TKDD.

Related Post
Selain itu, ICW juga menyoroti putusan yang ringan terhadap para terdakwa dalam kasus-kasus serupa. Contohnya adalah vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Achsanul Qosasi, mantan anggota III BPK, yang terbukti terlibat korupsi proyek BTS. Azhim menegaskan bahwa hukuman yang begitu rendah gagal berfungsi sebagai sistem peringatan dini, bahkan justru memberikan "angin segar" atau peluang bagi oknum pejabat BPK lain yang memiliki niat serupa.
ICW turut mengkritisi proses rekrutmen anggota BPK yang dinilai sangat politis. Mayoritas pimpinan BPK yang tersandung kasus korupsi diketahui berasal dari latar belakang partai politik atau mantan anggota DPR. Padahal, pemilihan ini sangat kental dengan nuansa politis, mengingat DPR adalah pihak yang seharusnya diperiksa oleh BPK. Pengawasan internal BPK, menurut ICW, dinilai tidak berfungsi optimal. Hampir seluruh kasus korupsi yang melibatkan BPK terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK atau penyelidikan Kejaksaan Agung, bukan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik BPK sendiri.









Tinggalkan komentar