Terungkap Anggaran Triliunan Pemilu 2029

Harimurti

Terungkap Anggaran Triliunan Pemilu 2029

lintaswarta.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengambil langkah proaktif dengan mengalokasikan dana signifikan sebesar Rp1,42 triliun khusus untuk tahapan Pemilu 2029. Anggaran ini, yang merupakan bagian dari pagu indikatif tahun anggaran 2027, menunjukkan kesiapan KPU untuk memulai persiapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut jauh sebelum hari H.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (15/6), merinci bahwa total pagu indikatif yang diterima KPU untuk tahun 2027 mencapai Rp4,68 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp2,26 triliun dialokasikan untuk belanja operasional pegawai, Rp988 miliar untuk belanja operasional kantor, dan sisa Rp1,42 triliun dikhususkan sebagai belanja non-operasional. "Belanja non-operasional ini merupakan alokasi anggaran untuk tahapan Pemilu 2029, karena beberapa tahapan krusial akan dimulai pada tahun anggaran 2027," jelas Afifuddin, menekankan pentingnya perencanaan dini.

Terungkap Anggaran Triliunan Pemilu 2029
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Rincian alokasi untuk tahapan Pemilu 2029 menunjukkan berbagai pos penting. Tahap perencanaan saja menelan biaya sekitar Rp339 miliar. Kemudian, untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2029, KPU menyiapkan dana fantastis sebesar Rp463,3 miliar. Pembentukan Badan Ad hoc, yang biasanya dimulai seiring pendaftaran partai, dianggarkan sekitar Rp187 miliar.

COLLABMEDIANET

Tidak ketinggalan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih mendapatkan porsi Rp239,3 miliar. Sementara itu, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) akan membutuhkan sekitar Rp164,7 miliar. Terakhir, untuk tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, serta pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU mengalokasikan Rp33,2 miliar.

Afifuddin menegaskan bahwa alokasi anggaran ini krusial karena beberapa tahapan Pemilu 2029 memang harus dimulai lebih awal. KPU berpedoman pada undang-undang pemilu yang berlaku serta mengacu pada siklus dan tahapan yang telah dilaksanakan pada pemilu-pemilu sebelumnya, memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan terencana.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar