Lintaswarta.co.id, Jakarta – Kasus perundungan sadis yang menimpa seorang bocah berusia enam tahun berinisial MWP di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat, kini memasuki babak baru. Selain menjadi korban penyetruman yang membuatnya koma, MWP diduga kuat juga kerap menjadi sasaran pemalakan oleh para pelaku. Informasi mengejutkan ini diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Andi Nursatanggi, pada Senin (15/6).
Menurut Andi, dugaan pemalakan ini disinyalir menjadi motif utama di balik aksi perundungan keji yang dialami MWP. "Kami mendapat informasi dari keluarga bahwa ada indikasi kuat pemalakan," jelas Andi kepada awak media. Ia menambahkan, "Diduga, para pelaku kerap meminta uang jajan dari MWP, dan jika permintaannya tidak dipenuhi, korban akan menjadi sasaran perundungan." Pernyataan ini membuka dimensi baru dalam penyelidikan kasus yang sebelumnya hanya fokus pada kekerasan fisik.
Oleh karena itu, Andi mendesak pihak kepolisian untuk mendalami lebih lanjut dugaan pemalakan ini, termasuk seberapa sering dan berapa lama aksi tersebut telah berlangsung. "Penting untuk menelusuri apakah pemalakan ini sudah terjadi sejak lama atau baru-baru ini. Motif ini harus ditelusuri secara mendalam agar kronologi kasus dapat terungkap secara utuh," tegasnya. Ia berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum.

Related Post
Sebelumnya, MWP dilaporkan sempat mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di RSCM setelah disetrum oleh dua remaja pada Minggu (7/6). Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), korban dibawa ke tiang listrik yang mengalami kebocoran di area Taman Kramat Pulo, menyebabkan ia tersengat listrik, kejang-kejang, dan pingsan.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua pelaku. Salah satu pelaku, ALR (17 tahun 11 bulan), telah ditahan karena memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara itu, pelaku RM (13 tahun) tidak dapat ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang melarang tindakan kekerasan terhadap anak.









Tinggalkan komentar