Jakarta, lintaswarta.co.id – Ketegangan memuncak di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, menjelang hari Kamis (18/6) yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tanggal eksekusi pengosongan lahan Blok 15 GBK. Sejumlah karyawan Hotel Sultan, bersama buruh dan Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi, mendesak penundaan bahkan pembatalan proses eksekusi tersebut, menyatakan kesiapan untuk menghadang dengan aksi damai, tertib, dan konstitusional.
Para pekerja dan koalisi ini menegaskan bahwa pemaksaan eksekusi tanpa mempertimbangkan keadilan, kepastian hukum, dan hak-hak seluruh pihak tidak dapat diterima. Al Hams Qamarallah, orator utama aksi, menyoroti bahwa objek sengketa utama adalah tanah, namun ancaman eksekusi berpotensi menghentikan operasional bangunan, bisnis hotel, serta menghilangkan ribuan lapangan kerja, tenant, vendor, dan kehidupan ekonomi banyak pihak yang bergantung pada Hotel Sultan. Mereka berargumen, belum ada putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan bangunan dan bisnis hotel bukan milik PT Indobuildco, sehingga sengketa tanah tidak seharusnya menjadi dasar pengambilalihan tanpa pelepasan hak dan ganti rugi yang adil.
Koalisi mengajukan enam tuntutan utama. Mereka mendesak pembatalan eksekusi, mendorong penyelesaian melalui negosiasi antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara, serta meminta penghormatan terhadap hak prioritas pemegang Hak Guna Bangunan (HGB). Perlindungan bagi karyawan dan pihak ketiga, solusi adil melalui mekanisme hukum yang transparan, perlindungan hak pengusaha pribumi, dan menjaga stabilitas nasional juga menjadi poin krusial yang mereka suarakan.

Related Post
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan konstatering atau pencocokan data objek sengketa pada 16 Maret lalu, sebagai tindak lanjut rencana eksekusi. Pihak Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemohon eksekusi, menegaskan bahwa lahan tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN) yang statusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan bahwa semangat pihaknya adalah mengamankan dan mengoptimalisasikan aset negara tersebut sesuai arahan pimpinan.
Dengan demikian, nasib Hotel Sultan dan ratusan pekerjanya kini berada di persimpangan jalan, menunggu keputusan akhir yang akan menentukan masa depan kompleks ikonik ini di tengah tarik ulur kepentingan yang intens.









Tinggalkan komentar