Ijazah Jokowi: Mengapa Kasus Ini Tak Kunjung Usai

Harimurti

Ijazah Jokowi: Mengapa Kasus Ini Tak Kunjung Usai

Surakarta, lintaswarta.co.id – Perkara dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, yang menyeret nama Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya, telah berlangsung lebih dari satu tahun. Kendati demikian, hingga saat ini, kasus tersebut belum juga memasuki babak persidangan, memicu spekulasi dan pertanyaan publik.

Menanggapi anggapan bahwa pihaknya sengaja memperlambat proses hukum di Polda Metro Jaya, Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara (MGN), Andi Azwan, dengan tegas membantah tudingan tersebut. Menurut Andi, lamanya penanganan perkara justru disebabkan oleh akomodasi berbagai permintaan yang diajukan oleh para tersangka selama tahap penyidikan.

Ijazah Jokowi: Mengapa Kasus Ini Tak Kunjung Usai
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Andi menjelaskan bahwa aparat penegak hukum bertindak sangat hati-hati, terutama dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. "Kita paham apa yang dilakukan aparat penegak hukum selama ini penuh dengan kehati-hatian," ujarnya. Ia mencontohkan, permintaan pemeriksaan laboratorium forensik independen telah dipenuhi. Namun, ironisnya, lembaga-lembaga seperti Universitas Indonesia (UI), Labfor TNI Angkatan Darat, dan BRIN, yang diminta untuk melakukan pengujian, tidak memiliki fasilitas atau kemampuan untuk menguji keaslian ijazah Presiden Jokowi maupun ijazah pembanding dari rekan-rekan kuliah beliau.

COLLABMEDIANET

Selain itu, Andi juga menyoroti strategi para tersangka dalam mengajukan saksi ahli secara bertahap. Proses pengajuan saksi yang tidak sekaligus ini, menurutnya, sengaja dilakukan untuk mengulur waktu. "Satu saksi saja bisa memakan waktu dua hingga tiga minggu," imbuhnya, menggambarkan bagaimana taktik ini memperpanjang durasi penyidikan.

Faktor lain yang turut menyumbang pada berlarut-larutnya kasus adalah permohonan restorative justice (RJ) dari beberapa tersangka, termasuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Permohonan RJ ini mengharuskan penyidik untuk membongkar dan merombak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya sudah tersusun rapi. "Sebelumnya itu sudah satu bundel semua. Karena ada restorative justice makanya itu harus dibuka satu persatu, dikeluarkan dari BAP, maka dibuatlah BAP tambahan. Itu pun butuh waktu," jelas Andi. Ia bahkan menyebut, perubahan BAP untuk Rismon saja memakan waktu hingga dua bulan.

Oleh karena itu, Andi Azwan menegaskan bahwa narasi yang menyebut penanganan perkara selama 400 hari lebih ini sebagai sesuatu yang disengaja tidaklah benar. "Kenyataannya yang terjadi adalah itu dengan KUHAP yang baru itu, penyidik harus mengakomodir semua permintaan dari para tersangka itu," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Andi juga memastikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Ia meminta masyarakat untuk bersabar menanti proses pelimpahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan. "P21 itu definitely ada. Sesuai yang dikatakan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, sudah tidak ada lagi permintaan dari jaksa," tutupnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar