Lintaswarta.co.id melaporkan bahwa dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, sebuah pendapat berbeda atau dissenting opinion muncul dari Hakim anggota Andi Saputra. Andi Saputra berpendapat bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya.
Menurut Andi, unsur pidana yang dituduhkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Ia secara tegas menyatakan bahwa alat bukti yang dihadirkan belum mampu membuktikan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Nadiem sebagai menteri. "Dari rangkaian fakta yang disusun dari alat bukti, tidak dapat disimpulkan adanya niat jahat pada diri terdakwa untuk melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Andi saat membacakan pendapatnya di PN Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
Andi juga menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatangani Nadiem. Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan jahat, sebab Permendikbud itu hanya mengunci sistem operasi, bukan merek tertentu.

Related Post
Lebih lanjut, persidangan juga tidak menemukan adanya bukti persesuaian yang menunjukkan permufakatan jahat antara Nadiem dengan terdakwa lain dalam kasus ini. "Terdakwa Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada pihak lain untuk melakukan tindak pidana korupsi. Begitu pula sebaliknya, tidak ada pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa," jelas Andi.
Pertimbangan penting lainnya adalah dugaan hubungan antara kebijakan pengadaan laptop, kerugian negara, dan penambahan investasi Google ke PT GoTo. Andi menilai ketiga peristiwa ini tidak memiliki hubungan sebab akibat yang kuat. "Peristiwa-peristiwa ini tidak mempunyai kausalitas kuat atau hubungan sebab akibat, setidak-tidaknya bukan karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari terdakwa," tegasnya.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi menyimpulkan bahwa alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum belum cukup untuk membuktikan adanya niat jahat maupun perbuatan jahat yang dilakukan Nadiem. Oleh karena itu, ia berpendapat Nadiem Anwar Makarim harus dibebaskan dari seluruh dakwaan primer dan subsider.
Pendapat berbeda ini kontras dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nadiem, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp809,5 miliar, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.









Tinggalkan komentar