lintaswarta.co.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya menghadapi babak lanjutan dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Roy Suryo, terdakwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dijadwalkan pada Selasa (30/6) akan menjadi panggung bagi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan jawaban sebagai pihak termohon. Gugatan ini menyoroti keabsahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan terhadap Roy Suryo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri secara matang. "Saat ini Polda Metro Jaya pasti akan mempersiapkan sebagai termohon di dalam gugatan tersebut," ujar Kombes Budi pada Senin (29/6). Ia menjelaskan bahwa Bidang Hukum Polda Metro Jaya telah mengumpulkan seluruh data, baik administrasi maupun materi terkait upaya paksa yang menjadi inti gugatan praperadilan. Pihak kepolisian juga menyatakan menghormati sepenuhnya langkah hukum yang diambil Roy Suryo, mengingat hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap tersangka.
Senada dengan Kombes Budi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, turut menyampaikan kesiapan pihaknya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. "Tersangka RS sedang mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan terkait dengan upaya hukum atau tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik," jelas Kombes Iman. Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.

Related Post
Gugatan praperadilan Roy Suryo, yang teregistrasi dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 22 Juni 2026, secara spesifik meminta hakim PN Jaksel menyatakan penggeledahan di kediamannya tidak sah karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Selain itu, kuasa hukum Roy, Refly Harun, dalam petitumnya juga meminta agar penangkapan dan penahanan kliennya dinyatakan tidak sah dan melawan hukum, dengan argumen bahwa tindakan tersebut melanggar berbagai pasal serta asas kepastian hukum.
Dengan demikian, persidangan besok akan menjadi momen krusial untuk menguji legalitas tindakan kepolisian terhadap Roy Suryo, di mana Polda Metro Jaya siap memberikan pembelaan komprehensif atas seluruh prosedur yang telah dijalankan.







Tinggalkan komentar