lintaswarta.co.id, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, membuat langkah hukum mengejutkan. Ia secara resmi meminta majelis hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan terhadap kediamannya adalah tidak sah dan melanggar hukum. Tuntutan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Refly Harun, dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Senin, 29 Juni.
Dalam pembacaan petitumnya, Refly Harun menegaskan bahwa tindakan penggeledahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, lantaran tidak didasari oleh izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang memiliki wewenang. "Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar Refly.
Tak hanya penggeledahan, tim kuasa hukum Roy Suryo juga mendesak hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap kliennya adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka merujuk pada Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026, yang dinilai melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2 KUHAP, serta tidak sejalan dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang berujung pada pelanggaran asas kepastian hukum.

Related Post
Lebih lanjut, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya juga memohon agar penahanan dirinya, yang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026, turut dinyatakan tidak sah. Alasan yang dikemukakan serupa, yakni melanggar pasal-pasal krusial dalam hukum acara pidana dan UUD 1945, serta mencederai asas kepastian hukum.
Permohonan praperadilan ini sendiri telah diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026, dan tercatat dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pihak yang digugat adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya sebagai Tergugat I, dan Pemerintah cq Jaksa Agung RI sebagai Tergugat II. Klasifikasi perkara ini secara spesifik menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dialami oleh Roy Suryo.









Tinggalkan komentar