Lintaswarta.co.id melaporkan, sebuah kasus kekerasan seksual yang menggemparkan terjadi di Surabaya. Seorang ayah berinisial ST (47) tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun secara berulang kali, hingga sang anak kini hamil empat bulan. Peristiwa tragis ini menyoroti sisi gelap relasi keluarga yang seharusnya penuh kasih sayang dan perlindungan.
Menurut Kombes Pol Ganis Setyaningrum dari Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, pelaku ST adalah seorang buruh pabrik yang telah bercerai dari ibu korban sejak tahun 2012. Aksi bejat ini telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 9 SMP hingga kelas 1 SMA, tepatnya hingga April 2026. "Kasus kekerasan seksual ini dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya yang dilakukan sejak tahun 2025 sampai April 2026," kata Ganis di Mapolda Jatim, Senin (29/6).
Meskipun telah berpisah, ST rutin mengunjungi rumah mantan istrinya di Kecamatan Sukolilo, Surabaya, hampir setiap pekan. Di sinilah kejahatan keji itu terjadi. Ganis menjelaskan bahwa persetubuhan dan pencabulan dilakukan bahkan saat ibu korban berada di rumah, seringkali ketika sang ibu tertidur lelap. Pada kejadian lain, aksi dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah. "Jadi posisinya mereka adalah tidur bersama dan di situlah dilakukan persetubuhan cabul terhadap anak kandungnya di mana pada saat itu ibunya sedang tertidur terlelap," ujarnya.

Related Post
Kasus ini baru terungkap pada Maret 2026, ketika korban mulai mengeluh sakit perut, mual, dan muntah-muntah. Ibu korban yang khawatir awalnya membawa putrinya ke puskesmas. Namun, hasil pemeriksaan dokter spesialis kandungan pada 17 April 2026 mengejutkan, mengonfirmasi kehamilan empat bulan. Korban kemudian mengaku tidak menstruasi sejak Februari 2026, membenarkan kecurigaan tersebut.
Setelah pengakuan pilu dari sang anak, ibu korban dan putrinya segera melaporkan ST ke pihak berwajib. Tim Polda Jawa Timur bergerak cepat dan berhasil menangkap serta menahan tersangka pada 23 Juni 2026.
Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 415 Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menanti ST adalah 5 hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pokok karena adanya relasi kuasa antara ayah dan anak.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA DP3A Surabaya, Lingga Mahawan, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan psikologis dan layanan kesehatan komprehensif kepada korban. Terkait nasib janin yang berisiko tinggi mengalami kecacatan akibat hubungan inses, Lingga menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menentukan apakah bayi akan dirawat keluarga atau diserahkan ke panti sosial. "Untuk saat ini kondisi bayi dalam kandungan dan kondisi anak dalam kondisi sehat," pungkasnya.







Tinggalkan komentar