lintaswarta.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, pada Selasa (30/6). Putusan ini tidak bulat, diwarnai perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota, dan segera menjadi sorotan publik.
Nadiem dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider pidana penjara selama 190 hari. Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Faktor-faktor yang memberatkan termasuk perbuatan Nadiem yang secara terang-terangan bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai seorang menteri, Nadiem seharusnya menjadi teladan, namun justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya. Perbuatan tersebut dinilai terencana, terstruktur, dan sistematis, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Kondisi ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan juga menjadi pertimbangan, menunjukkan tidak adanya alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya.

Related Post
Namun, ada pula hal-hal yang meringankan. Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan. Ia juga dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
Meski demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. "Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya dan keluarga saya, demi Indonesia yang masih saya cintai, saya akan melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran," tegas Nadiem usai sidang.
Menariknya, salah satu hakim anggota, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Andi menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena unsur pidana, terutama niat jahat (mens rea), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Menurutnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan hanya sistem operasi. Selain itu, Andi tidak menemukan bukti permufakatan jahat antara Nadiem dengan terdakwa lain.
Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp1,5 triliun. Meskipun hakim menolak tuntutan jaksa untuk membebankan pembayaran uang pengganti sekitar Rp4,8 triliun, mereka merekomendasikan penyidik Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penelusuran harta tersebut melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini menunjukkan bahwa perjalanan hukum kasus Nadiem Makarim masih panjang.







Tinggalkan komentar