lintaswarta.co.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan mobilisasi massa bayaran. Kelompok ini diduga sengaja diarahkan untuk memicu kericuhan dalam aksi #IndonesiaSekarat yang berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Jumat (26/6) lalu.
Zaldi Maulana, Kepala Biro Kampanye HAM KontraS Surabaya, menjelaskan bahwa tim pemantau lapangan mereka mengidentifikasi sekelompok remaja yang menunjukkan perilaku mencurigakan. Sekitar pukul 16.10 WIB, di area depan Kantor Pos Indonesia dekat Taman Apsari, tim melihat sekitar sepuluh remaja belasan tahun berkumpul. Tak lama berselang, empat pria berbadan tegap dengan pakaian serba hitam menghampiri dan memberikan pengarahan singkat kepada kelompok remaja tersebut selama kurang lebih 30 menit.
Setelah sesi pengarahan, salah satu pria tersebut terlihat memasukkan sesuatu yang diduga amplop ke saku masing-masing remaja. Usai menerima amplop, kelompok remaja itu kemudian bergabung dengan massa aksi lain yang baru tiba setelah melakukan longmarch dari Monumen Kapal Selam. KontraS menduga kuat adanya upaya terorganisir untuk memprovokasi kericuhan di tengah aksi damai tersebut, meskipun jejak kelompok remaja itu kemudian hilang dari pantauan menjelang magrib.

Related Post
Menanggapi insiden tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan dengan tegas menyebut para pelaku kericuhan sebagai "perusuh", bukan pendemo. Ia mendasarkan penilaian ini pada beberapa alasan, termasuk waktu kedatangan massa yang tidak lazim, yakni pukul 16.30 WIB, di luar jam kerja ketika pejabat terkait masih berada di kantor. Luthfie juga menyoroti ajakan yang beredar di media sosial untuk "main bola di jalan" depan Grahadi, yang dinilai tidak masuk akal dan memancing kecurigaan aparat.
Selain itu, penampilan fisik sebagian massa, seperti penggunaan hoodie, penutup kepala, dan masker, juga menjadi indikator kewaspadaan polisi sejak awal. Luthfie mengklaim, aparat telah berulang kali mengimbau massa untuk membubarkan diri secara damai. Namun, imbauan tersebut tidak dihiraukan, dan situasi justru memburuk dengan pelemparan molotov, petasan, dan batu ke arah petugas, serta aksi menggeber motor di sekitar lokasi.
Penggunaan water cannon pada malam itu, menurut Luthfie, semata-mata untuk memadamkan api di gerbang Grahadi, bukan untuk membubarkan massa secara paksa. Proses pendorongan massa dilakukan secara bertahap dan terukur hingga akhirnya mereka membubarkan diri.
Dari 24 orang yang sempat diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MA, ARF, NB, dan DSD. Mereka dijerat pasal pengrusakan dan perlawanan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Luthfie menjelaskan bahwa keempat tersangka bukan bagian dari kelompok terorganisir, melainkan terpancing unggahan di media sosial. Mereka bukan mahasiswa, melainkan karyawan dan kuli dari Surabaya serta Gresik, dan sebagian besar tidak memahami tujuan sebenarnya dari aksi yang mereka ikuti.
Lebih lanjut, enam orang lainnya terbukti positif menggunakan sabu berdasarkan tes urine dan kini menjalani asesmen bersama BNN Kota Surabaya. Sementara 14 orang sisanya dibebaskan namun masih berstatus saksi dengan kewajiban lapor. Seluruh ponsel yang disita dari mereka masih dalam analisis mendalam untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aksi provokasi ini.







Tinggalkan komentar