lintaswarta.co.id memberitakan, sebuah kasus dugaan penyiksaan dan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum polisi aktif di Jawa Tengah kini mencuat ke permukaan. Tim Hotman 911 pada Kamis (2/7) mendampingi korban berinisial M (30) untuk mengajukan laporan resmi ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif hingga pukul 19.00 WIB, korban M terlihat dituntun menggunakan kursi roda, dengan luka bakar yang jelas terlihat di sekujur tangan dan kakinya. Raden Reza, kuasa hukum dari Tim Hotman 911, mengungkapkan bahwa laporan yang mereka ajukan mencakup beberapa dugaan tindak pidana serius yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
Reza menjelaskan, M telah memberikan keterangan awal kepada penyidik Bareskrim, menjawab sekitar 20 pertanyaan terkait kronologi kejadian. Setelah itu, korban langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani visum et repertum. Kasus tragis ini, menurut Reza, telah berlangsung sejak tahun 2023 di wilayah Jawa Tengah.

Related Post
Selama kurun waktu tiga tahun tersebut, korban diduga mengalami serangkaian kekerasan fisik dan psikis yang mengerikan. Ia dikenalkan dengan oknum tersebut, lalu dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu, dianiaya, disekap, diancam, bahkan menjadi korban perlakuan seks menyimpang yang tidak dapat diungkap secara detail karena sifatnya asusila. Lebih lanjut, korban juga dipaksa untuk terlibat dalam peracikan narkoba jenis sabu.
Puncak kekerasan yang dialami M terjadi pada September 2025, ketika ia disiram cairan yang diduga air keras, menyebabkan luka bakar serius. Meskipun sempat dibawa ke rumah sakit oleh terduga pelaku, M kemudian ditinggalkan begitu saja tanpa pertanggungjawaban. Pelaku bahkan diduga berupaya menutupi kejahatannya dengan memberikan keterangan palsu, mengklaim luka korban disebabkan oleh ledakan tabung gas.
Saat ini, korban telah diamankan di sebuah rumah aman oleh Tim Hotman 911, dan nomor teleponnya pun telah diganti untuk mencegah intimidasi lebih lanjut. Raden Reza menjelaskan, selama ini M tidak berani melapor karena tekanan psikologis berat dan ancaman dari pelaku, termasuk ancaman penyebaran rekaman CCTV bermuatan asusila. Akibat kekerasan tersebut, M menderita luka bakar serius hingga 47 persen di tubuh bagian kirinya.
Terduga pelaku dipastikan merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di wilayah Pulau Jawa. Meskipun ada kabar bahwa pelaku telah "diamankan", identitas lengkapnya belum diungkapkan karena proses hukum masih berjalan. lintaswarta.co.id telah berupaya menghubungi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko untuk konfirmasi terkait laporan ini, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.







Tinggalkan komentar