Lintaswarta.co.id melaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Lembaga antirasuah itu menyebut praktik rasuah ini telah mencoreng nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi identitas dan kebanggaan daerah tersebut, terutama semangat gotong royong yang tercermin dalam ajang Pacu Jalur.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA); Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain (ZKN); serta seorang pihak swasta bernama Ardiles (ARD) selaku Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC). Ketiganya diduga terlibat dalam dugaan suap jabatan dan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7) malam, menegaskan bahwa Kuansing dikenal luas sebagai tanah kelahiran Pacu Jalur yang merefleksikan semangat kebersamaan. "Ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan Kuansing," ujar Budi.

Related Post
Budi menambahkan, penindakan ini sekaligus menjadi sinyal peringatan. Hasil Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Kabupaten Kuansing pada tahun 2025 masih berada pada zona merah, dengan skor 63,84 poin, atau menurun 8,13 poin dari tahun 2024. Terutama pada area Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang hanya memperoleh skor 45. Survei Penilaian Integritas (SPI) Kuansing juga belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Kondisi ini, menurut Budi, menjadi pengingat bahwa penguatan integritas dan sistem pencegahan korupsi harus terus dilakukan. Apalagi, dugaan tindak pidana korupsi di Kuansing ini berkaitan dengan proyek-proyek strategis daerah yang bersinggungan langsung dengan hajat hidup masyarakat banyak.
Secara geografis, 50 persen kawasan Kuansing merupakan lahan perkebunan, didominasi sawit yang berpotensi menghasilkan miliaran rupiah per bulan. Namun, ironisnya, sekitar 38 hingga 45 persen jalan di wilayah Kuansing masih dalam kondisi belum baik, sebagian besar akibat tonase truk logistik kelapa sawit dan batu bara.
KPK mencatat, ini adalah kasus korupsi ketujuh di Provinsi Riau, dan penangkapan kepala daerah kedua di Kuansing. Sebelumnya, pada tahun 2021, Bupati Kuansing periode 2021-2026, Andi Putra, juga divonis bersalah dalam perkara suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU).







Tinggalkan komentar