lintaswarta.co.id, Jakarta – Sebuah skandal dugaan suap jabatan yang melibatkan pejabat tinggi di Kuantan Singingi (Kuansing) baru-baru ini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, diduga nekat mengambil kredit mobil SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai ‘syarat’ untuk menduduki posisi strategis tersebut.
Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Zulkarnain bahkan menggunakan identitas Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant, untuk memuluskan pengajuan kredit. Hal ini dilakukan lantaran profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pinjaman sebesar itu.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka lelang jabatan Sekda pada April 2025. Dua kandidat utama bersaing: Fahdiansyah, yang saat itu menjabat Asisten I sekaligus Plt Sekda, dan Zulkarnain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Bupati Suhardiman Amby diduga secara eksplisit meminta sebuah mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai ‘persyaratan’ bagi calon yang ingin menduduki jabatan tersebut.

Related Post
Hanya Zulkarnain yang dikabarkan menyanggupi permintaan ini, sehingga ia kemudian terpilih sebagai Sekda Kuansing periode 2025. Pembelian mobil seharga Rp2,05 miliar ini dilakukan secara kredit, dengan cicilan mencapai Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Ini bukan kali pertama Zulkarnain diduga melakukan hal serupa. Sebelumnya, ia juga disinyalir memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati pada tahun 2021, saat ia mengisi jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing. Pembelian mobil tersebut juga dibantu oleh Ardiles.
Bantuan Ardiles ini diduga bukan tanpa pamrih. Ia disebut-sebut memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai Rp1,2 miliar, serta proyek lain di berbagai dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada 2025 dan 2026 senilai lebih dari Rp966 juta.
Achmad Taufik juga mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby dan Zulkarnain sempat melarikan diri setelah mengetahui adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juni 2026. Bahkan, pihak Suhardiman disebut sempat mendatangi dealer atau showroom mobil untuk menghilangkan jejak kepemilikan kendaraan yang diduga menjadi instrumen suap tersebut.
Ketiganya, Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles, kini telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama. Selain kasus suap jabatan, Zulkarnain juga tengah diselidiki terkait dugaan penerimaan lain seputar pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), termasuk potensi aliran dana ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan RI.
Atas perbuatannya, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.







Tinggalkan komentar