Terobosan Hukum: Peradi Desak RUU HPI Adaptif

Harimurti

Terobosan Hukum: Peradi Desak RUU HPI Adaptif

lintaswarta.co.id, Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional mendesak agar Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dirancang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika hukum lintas negara yang kian kompleks. Desakan ini disampaikan Peradi Profesional dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan bersama Pansus DPR di kompleks parlemen, Senin (13/7).

Ketua Peradi Profesional, Harris Arthur Haedar, menegaskan bahwa Indonesia ke depan harus memiliki sistem hukum yang mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak, tidak hanya di level domestik, tetapi juga internasional. "Kami menginginkan sistem hukum yang modern, responsif, dan adaptif dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, serta kepentingan nasional Indonesia," ujar Harris dalam kesempatan tersebut.

Terobosan Hukum: Peradi Desak RUU HPI Adaptif
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Harris, kondisi hukum perdata internasional di Indonesia saat ini masih tersebar di berbagai ketentuan, yurisprudensi, dan praktik peradilan. Situasi ini, lanjutnya, seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait kompetensi peradilan, pilihan hukum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional. "Oleh karena itu, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian komprehensif dari tim Peradi Profesional," tambahnya.

COLLABMEDIANET

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional, Yuhelson, turut mengusulkan agar kerja sama peradilan internasional diatur lebih jelas. Ia menyoroti bahwa ketentuan bantuan dari otoritas asing dalam RUU maupun naskah akademik masih bersifat umum. Padahal, menurut Yuhelson, aspek seperti pertukaran informasi, alat bukti, dan pemeriksaan saksi harus diatur secara rinci. "Ini adalah hal-hal konkret dan praktis yang kami alami dan semoga bisa diakomodir di dalam RUU HPI," katanya.

Selain itu, Yuhelson juga merekomendasikan harmonisasi RUU HPI dengan berbagai perundang-undangan nasional lainnya. Ia menekankan pentingnya keselarasan dengan KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Penyelesaian Sengketa, UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan, guna menciptakan kerangka hukum yang utuh dan komprehensif.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar