lintaswarta.co.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, akan menghadapi babak baru dalam kasus hukumnya. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana banding yang diajukan oleh Nadiem Makarim pada Rabu, 5 Agustus 2026 mendatang. Informasi penting ini disampaikan oleh Humas PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro, melalui pesan tertulis yang diterima pada Rabu (15/7).
Sidang banding tersebut akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Subachran Hardi Mulyana, dengan didampingi oleh hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun. Proses banding ini menjadi penentu kelanjutan nasib hukum Nadiem setelah putusan di tingkat pertama menimbulkan banyak sorotan publik.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah dijatuhi hukuman berat oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Related Post
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan erat dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020-2022. Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga memerintahkan Nadiem untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti ini tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan. Perbuatan Nadiem dinilai sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah dan masyarakat. Sebagai seorang menteri, Nadiem seharusnya menjadi teladan, namun justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya. Tindakan korupsi ini dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas pada penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Hakim juga menyoroti kondisi ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan, sehingga tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang melatarbelakangi perbuatannya.
Namun, terdapat pula hal-hal yang meringankan hukuman Nadiem. Ia belum pernah terjerat kasus pidana sebelumnya. Selain itu, Nadiem dianggap bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan. Hakim juga mengakui bahwa Nadiem sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang memberikan kontribusi signifikan dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
Menariknya, putusan di tingkat pertama tidak diambil secara bulat. Hakim anggota IV, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurut Andi, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.









Tinggalkan komentar