lintaswarta.co.id, Sleman – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Lanjarsari (70), yang akrab disapa Mbah Lanjar, kini menghadapi ancaman serius kehilangan dua bidang tanah warisan mendiang suaminya di Sleman, DI Yogyakarta. Aset berharga ini diduga kuat menjadi korban praktik mafia tanah, dengan sertifikat hak milik (SHM) yang tiba-tiba beralih nama dan diagunkan ke bank tanpa sepengetahuan keluarga. Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) telah turun tangan memberikan pendampingan hukum.
Kepala PBKH UAJY, Hengky Widhi Antoro, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian besar akibat dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan hak atas tanah. Dua bidang tanah tersebut, masing-masing seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani, semula tercatat atas nama almarhum suami Lanjar, Komaridin. Keluarga Mbah Lanjar baru mengetahui adanya masalah ini setelah menerima Surat Peringatan pertama dari sebuah bank swasta pada 7 Mei 2024.
Surat peringatan tersebut, yang ditujukan kepada seorang pria berinisial PW, mengungkap fakta mengejutkan: kedua SHM tanah warisan itu telah dijadikan agunan pinjaman. Kejanggalan muncul karena Mbah Lanjar dan ahli waris lainnya tidak pernah merasa melakukan transaksi jual beli atau proses peralihan hak atas tanah tersebut. PW sendiri diketahui sebagai kenalan almarhum Komaridin semasa hidupnya.

Related Post
Hengky menambahkan, hubungan antara Komaridin dan PW awalnya didasari kepercayaan dalam skema kerja sama usaha "tanam saham". Dalam proses ini, sertifikat tanah Komaridin dipinjam oleh PW. Bahkan, ada dokumen pernyataan tertanggal 20 Januari 2011 yang ditandatangani PW, berisi janji tidak akan menggunakan tanah tersebut tanpa izin pemilik dan hanya untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Komaridin. Namun, janji itu kini tinggal janji, dan keluarga menduga adanya indikasi kredit macet yang memicu munculnya surat peringatan dari bank.
Mbah Lanjar sendiri mengaku ingat PW pernah meminjam sertifikat suaminya untuk keperluan usaha, dengan janji akan segera dikembalikan. "Katanya buat usaha gitu. Pinjam gitu, cuma sebentar aja, entar tak kembalikan," kenang Mbah Lanjar menirukan ucapan PW. Namun, sertifikat itu tak kunjung kembali, bahkan setelah berulang kali ditagih.
Dengan didampingi PBKH UAJY, keluarga Mbah Lanjar telah melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polda DIY pada 6 Juli 2026, dengan nomor laporan polisi LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Laporan ini merujuk pada dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda DIY. Harapan Mbah Lanjar dan keluarganya sederhana: sertifikat tanah warisan itu bisa kembali ke tangan pemilik aslinya.







Tinggalkan komentar