Lintaswarta.co.id melaporkan, pihak kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial MY (34) sebagai tersangka utama di balik aksi pengiriman pesan ancaman teror bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. MY kini dijerat dengan Pasal 601 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ancaman teror.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, saat dikonfirmasi, membenarkan status tersangka MY. Ia menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti kuat yang telah dikantongi oleh penyidik. "Sudah ditetapkan tersangka. Ada dua alat bukti," tegas Iskandarsyah, Selasa (14/7).
Meskipun demikian, motif di balik tindakan MY masih terus didalami. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengungkapkan bahwa dari keterangan awal, pelaku mengaku melakukan aksinya hanya karena iseng. Namun, terungkap fakta menarik bahwa ini bukan kali pertama MY melancarkan ancaman serupa. Sebelumnya, ia juga pernah mengirimkan pesan ancaman yang sama kepada ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya. Beruntung, komunikasi langsung dengan ketua RT berhasil meredakan situasi saat itu.

Related Post
Insiden ancaman bom ini sendiri terjadi pada Senin (13/7), bertepatan dengan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi. Akibat teror tersebut, kegiatan MPLS terpaksa dibubarkan demi menjamin keselamatan seluruh siswa dan staf pengajar.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi memastikan bahwa situasi di lokasi kejadian telah kembali aman dan kondusif. Tim gabungan yang terdiri dari Gegana, Densus 88 Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta unit K9 (anjing pelacak) telah melakukan penyisiran menyeluruh selama empat jam. "Jadi semua sudah menyatakan aman baik dari Gegana kemudian juga Densus 88 dan anjing pelacak yang tadi ya sudah melakukan tugasnya 4 jam menyatakan aman," pungkas Nurma.







Tinggalkan komentar